Pelaku UMKM Diingatkan untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual
Selasa, 07 Juni 2022 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
"Produk yang sudah didaftakan Kekayaan Intelektualnya, baik secara personal maupun komunal akan memberikan nilai lebih dibandingkan sebelum didaftarkan," kata Liberti.
Kakanwil juga mengatakan bahwa, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.
Dijelaskan oleh Liberti, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.
"Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar dapat bersinergi dalam mengakomodir pelaku usaha dalam mendaftatkan Kekayaan Intelektualnya. Kami sangat apresiasi kegiatan ini,” tutup Kakanwil
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makasar, Muh Roem menyampaikan bahwa, Pemkot Makassar secara serius melakukan pendampingan untuk permohonan Kekayaan Intelektual kepada Kemenkumham.
Kakanwil juga mengatakan bahwa, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.
Dijelaskan oleh Liberti, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.
"Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar dapat bersinergi dalam mengakomodir pelaku usaha dalam mendaftatkan Kekayaan Intelektualnya. Kami sangat apresiasi kegiatan ini,” tutup Kakanwil
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makasar, Muh Roem menyampaikan bahwa, Pemkot Makassar secara serius melakukan pendampingan untuk permohonan Kekayaan Intelektual kepada Kemenkumham.
Lihat Juga :