Pelaku UMKM Diingatkan untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual
Selasa, 07 Juni 2022 - 14:45 WIB
loading...
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Para pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) di Kota Makassar, diingatkan untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar.
Baca Juga: Dorong Komersialisasi Produk Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, (7/6/2022) di Hotel Golden Tulip Makassar dihadiri ratusan pelaku UMKM yang ada di Kota Makassar.
Liberti Sitinjak menjelaskan, Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar.
Baca Juga: Dorong Komersialisasi Produk Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, (7/6/2022) di Hotel Golden Tulip Makassar dihadiri ratusan pelaku UMKM yang ada di Kota Makassar.
Liberti Sitinjak menjelaskan, Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Lihat Juga :