Melawan saat Ditangkap, 8 Pelaku Perampokan Toko Sembako di Serang Ditembak
loading...
A
A
A
SERANG - Pelaku kasus perampokan uang senilai Rp200 juta dan 85 gram emas milik juragan sembako di Kampung Jonjing, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Banten, akhirnya tertangkap. Delapan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi lantaran melakukan perlawanan pada saat hendak di tangkap.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Kota Bumi, Tangerang dan Kalideres, Jakarta Barat.
“Masing-masing dari mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi lantaran sempat melakukan perlawanan pada saat hendak ditangkap,” ungkap Yudha Satri, Senin (6/6/2022).
Lanjut Kapolres, motif dari aksi kejahatan ini dilatar belakangi persoalan ekonomi. Lima dari delapan pelaku merupakan para pengangguran yang tengah mencari pekerjaan.
Oleh pelaku AG selaku otak dari aksi kejahatan ini, mereka justru diajak melakukan aksi perampokan. “Tanpa berpikir panjang mereka pun langsung merencanakannya dengan merampok rumah penguasaha sembako bernama sukron,” pungkasnya.
Dari hasil kejahatanya, masing-masing dari mereka mendapatkan uang sebesar Rp30 juta. Selain digunakan untuk membayar utang piutang sisa lainnya digunakan untuk berfoya-foya.
Aksi perampokan ini merupakan untuk yang ketiga kalinya dilakukan oleh komplotan ini. Pada aksinya yang pertama dilakukan di Cikeusal dengan hasil sebesar Rp30 juta.
Sementara di TKP kedua, aksi komplotan ini tidak membuahkan hasil. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Kota Bumi, Tangerang dan Kalideres, Jakarta Barat.
“Masing-masing dari mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi lantaran sempat melakukan perlawanan pada saat hendak ditangkap,” ungkap Yudha Satri, Senin (6/6/2022).
Lanjut Kapolres, motif dari aksi kejahatan ini dilatar belakangi persoalan ekonomi. Lima dari delapan pelaku merupakan para pengangguran yang tengah mencari pekerjaan.
Oleh pelaku AG selaku otak dari aksi kejahatan ini, mereka justru diajak melakukan aksi perampokan. “Tanpa berpikir panjang mereka pun langsung merencanakannya dengan merampok rumah penguasaha sembako bernama sukron,” pungkasnya.
Dari hasil kejahatanya, masing-masing dari mereka mendapatkan uang sebesar Rp30 juta. Selain digunakan untuk membayar utang piutang sisa lainnya digunakan untuk berfoya-foya.
Aksi perampokan ini merupakan untuk yang ketiga kalinya dilakukan oleh komplotan ini. Pada aksinya yang pertama dilakukan di Cikeusal dengan hasil sebesar Rp30 juta.
Sementara di TKP kedua, aksi komplotan ini tidak membuahkan hasil. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
(don)