Sidang Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI Terus Berlanjut, 2 Saksi Ahli Dihadirkan
Senin, 06 Juni 2022 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi ahli mencakup kondisi tubuh korban terduga kekerasan seksual yang diperiksa serta keahlian lainnya, sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan keduanya.
"Sesuai keahliannya saja, kalau psikologi layak keterangan yang sudah diperiksa, layak tidak, kejujurannya (korban) seperti apa. (Kalau yang) dokter forensik kondisi tubuh yang diperiksa," ungkap dia.
Baca juga: Pandemi COVID-19 Mereda, Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Jatim Naik
Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi ahli dari Deputi Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) bakal dijadwalkan berlangsung Rabu 8 Juni 2022 mendatang.
Sedangkan Kuasa Hukum JE, Philipus Sitepu mengungkapkan, puas dengan keterangan yang disampaikan dua saksi ahli tersebut. Tetapi dia bakal menyiapkan data pembanding yang disebut bisa mengubah keputusan kliennya bersalah.
"Ya puas, karena secara teori atau keilmuan bisa diuji hal-hal yang kurang lengkap tentu hasilnya tidak akan lengkap, kalau ada data pembanding lain hasil itu bisa berubah," kata dia.
Pihaknya juga menyayangkan belum adanya pemeriksaan psikolog forensik kepada terdakwa atau dalam hal ini JE, kliennya. "Psikolog forensik tidak pernah memeriksa terdakwa, walaupun menurut psikolog forensik perlu sebenarnya memeriksa terdakwa, tapi tidak pernah, data dia hanya dari korban. Kalau menurut kami kurang lengkap," tuturnya.
"Sesuai keahliannya saja, kalau psikologi layak keterangan yang sudah diperiksa, layak tidak, kejujurannya (korban) seperti apa. (Kalau yang) dokter forensik kondisi tubuh yang diperiksa," ungkap dia.
Baca juga: Pandemi COVID-19 Mereda, Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Jatim Naik
Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi ahli dari Deputi Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) bakal dijadwalkan berlangsung Rabu 8 Juni 2022 mendatang.
Sedangkan Kuasa Hukum JE, Philipus Sitepu mengungkapkan, puas dengan keterangan yang disampaikan dua saksi ahli tersebut. Tetapi dia bakal menyiapkan data pembanding yang disebut bisa mengubah keputusan kliennya bersalah.
"Ya puas, karena secara teori atau keilmuan bisa diuji hal-hal yang kurang lengkap tentu hasilnya tidak akan lengkap, kalau ada data pembanding lain hasil itu bisa berubah," kata dia.
Pihaknya juga menyayangkan belum adanya pemeriksaan psikolog forensik kepada terdakwa atau dalam hal ini JE, kliennya. "Psikolog forensik tidak pernah memeriksa terdakwa, walaupun menurut psikolog forensik perlu sebenarnya memeriksa terdakwa, tapi tidak pernah, data dia hanya dari korban. Kalau menurut kami kurang lengkap," tuturnya.
Lihat Juga :