Tak Ada Pelemahan Legislatif dalam Surat Tugas Gubernur Sulsel

Sabtu, 25 April 2020 - 20:22 WIB
loading...
Tak Ada Pelemahan Legislatif...
Pakar otonomi daerah yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof Djohermansyah Djohan. Foto/Wikipedia
A A A
MAKASSAR - Pakar otonomi daerah, Prof Djohermansyah Djohan, berpendapat heboh surat tugas Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari tidak perlu diperpanjang. Toh, tidak ada pelemahan legislatif dalam surat tugas yang kini ramai diperbicangkan di media sosial. Eks Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini juga menilai tidak ada penyimpangan atau kekeliruan dalam surat tugas tersebut.

Menurut dia, komentar-komentar miring ihwal Gubernur Nurdin telah melemahkan fungsi legislatif disebutnya tidak beralasan alias ngawur. Di tengah pandemi corona, semestinya seluruh pihak tidak malah ribut soal hal demikian. Harus dilihat latar di balik surat tugas itu yakni untuk mempercepat penanganan covid-19.

Gubernur Nurdin dinilainya bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sulsel. Sedangkan legislator, termasuk Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dalam posisi sebagai bagian dari anggota gugus tugas.

"Posisi gubernur itu kan sebagai ketua satgas, sebagai perpanjangan tangan presiden. Jadi bukan sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi Sulsel. Adapun ketua DPRD itu sebagai anggota gugus tugas percepatan penanganan covid-19," kata Prof Djohermansyah, Sabtu (25/4/2020).

Ia mengaku sudah membaca surat tugas yang heboh diperbincangkan itu. Tidak didapatinya ada kesalahan, apalagi upaya melemahkan legislatif. Diketahui surat tugas bernomor 162.1/2781/B.Pem.Otda itu berupa perintah agar Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang merupakan anggota Gugus Tugas Covid-19 Sulsel untuk melakukan kunjungan pengawasan dan pemantauan di kabupaten/kota untuk mencegah penyebaran corona.

"Ini sesuai dengan Keppres 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Dalam Keppres ini disebutkan, gubernur posisinya sebagai perpanjangan tangan presiden terkait penanganan Covid-19. Jadi bukan sebagai kepala daerah provinsi Sulsel," kata Guru Besar IPDN dan Dirjen Otda 2010-2014 itu.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam, Kapolda, dan Ketua DPRD adalah bagian dari anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai ketua gugus tugas, gubernur membuat surat tugas kepada ketua DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan bukanlah kesalahan.

"Hal ini terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 di Sulsel," jelas Prof Djohermansyah.

Hal ini, lanjutnya juga berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu: mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia juga berpandangan ketua DPRD menghormati posisi gubernur sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Oleh karena itu dibuatlah surat tugas supaya dapat arahan bagaimana melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap covid-19.

"Surat tugas ini tidak menyimpang dari pedoman yang harus dilalui dalam rangka penanganan percepatan covid-19. Dengan demikian sebagai peristiwa abnormal dalam relasi DPRD dengan kepala daerah, bukan keadaan normal. Kalau dalam keadaaan normal tidak perlu dicampur adukan. Dalam organisasi hal itu lumrah saja, tidak dalam konteks DPRD dengan kepala daerah," terangnya.

Lebih jauh, ia kembali menegaskan sama sekali tidak ada pelemahan legislatif dalam surat tugas tersebut. Bila mau berpandangan positif, surat tugas itu malah bisa dilihat sebagai bentuk kolaborasi dan gotong royong dalam keadaan abnormal pandemi covid-19.

Prof Djohermansyah mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam persoalan surat tugas itu. Toh yang paling penting dan utama saat ini adalah bersatu mencegah penyebaran covid-19. Harusnya dibangun sinergi dan kebersamaan dalam melawan pandemi virus ganas ini.

"Seharusnya kita bisa membangun suasana yang damai. Para politisi, tokoh masyarakat, pengamat dan semua pihak harus bersatu mendukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menekan covid-19. Jangan malah nyinyir. Lupakan bicara politik pilgub, ya mari bantu rakyat supaya tenang dan nyaman," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Ikut Mudik Gratis, Ratusan...
Ikut Mudik Gratis, Ratusan Warga Sulsel Dapat Paket Sembako
Waspada! Nama Pj Gubernur...
Waspada! Nama Pj Gubernur Sulsel Dicatut Bantuan Hibah Masjid
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Dzikir dan Doa Kebangsaan Digelar di Sulsel
Enam Tahun Beroperasi,...
Enam Tahun Beroperasi, Hotel Bintang Tiga Aset Pemprov Sulsel Kini Dikelola Swasta
Apdesi Dukung Program...
Apdesi Dukung Program Budidaya Pisang Pemprov Sulsel
Usai Temui Pimpinan...
Usai Temui Pimpinan Aliran Bak Kesucian, MUI Sulsel Siap Lakukan Pembinaan
Rekomendasi
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved