Tak Pakai Masker, Warga Tasikmalaya Dihukum Menyapu Jalan dan Fasum
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:33 WIB
loading...
Salah seorang warga Kota Tasikmalaya dihukum menyapu jalan karena tak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Foto/INEWSTv/Asep Juhariyono
A
A
A
TASIKMALAYA - Akibat tidak mematuhi peraturan pada masa penarapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dijatuhi sanksi kerja sosial.
Para pelanggar wajib membersihkan sampah yang berserakan di jalan dan menyapu fasilitas umum di pusat Kota Tasikmalaya. Sebelum menjatuhkan sanksi, petugas telah berkali-kali memberikan imbauan namun karena tak diindahkan. (BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional )
Pantuan di lokasi, tampak sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di sejumlah tempat pusat Kota Tasikmalaya menyapu dan membersihkan sampai di jalan. (BACA JUGA: Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi )
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Tasikmalaya Kompol Shohet mengatakan, tindakan tersebut dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menekan pelanggaran PSBB. (BACA JUGA: Banyak Pelanggar PSBB, Ridwan Kamil Minta Dibuat Surat Tilang )
Shohet mengatakan, sejak dikeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 19 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB proporsional, terdapat aturan tentang sanksi terhadap para pelanggar PSBB, seperti tidak memakai masker.
Para pelanggar wajib membersihkan sampah yang berserakan di jalan dan menyapu fasilitas umum di pusat Kota Tasikmalaya. Sebelum menjatuhkan sanksi, petugas telah berkali-kali memberikan imbauan namun karena tak diindahkan. (BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional )
Pantuan di lokasi, tampak sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di sejumlah tempat pusat Kota Tasikmalaya menyapu dan membersihkan sampai di jalan. (BACA JUGA: Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi )
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Tasikmalaya Kompol Shohet mengatakan, tindakan tersebut dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menekan pelanggaran PSBB. (BACA JUGA: Banyak Pelanggar PSBB, Ridwan Kamil Minta Dibuat Surat Tilang )
Shohet mengatakan, sejak dikeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 19 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB proporsional, terdapat aturan tentang sanksi terhadap para pelanggar PSBB, seperti tidak memakai masker.
Lihat Juga :