Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
loading...
Ini Sanksi dan Denda...
Pemkot Bekasi bakal menerapkan denda pada pelaksanaan PSBB tahap 3 yang berlangsung hingga 26 Mei 2020. SINDOews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menerapkan denda dan saknsi bagipara pelanggar aturan saat pelaksanaan PSBB tahap 3 yang berlangsung hingga 26 Mei 2020.(Baca juga; Pemkot Bekasi Bakal Beri Denda Bagi Pelanggar PSBB )

Berikut jenis pelanggaran dan sanksi yang bakal diberikan:

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– Teguran lisan atau tertulis
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250.000

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– Teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– Penyegelan tempat kerja
– Denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat makan
– Denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan hotel
– Denda maksimal Rp50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat hiburan
– Denda maksimal Rp50 juta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3878 seconds (0.1#10.140)