Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online

Kamis, 02 Juni 2022 - 21:16 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan...
Kanwil Kemenkumham Sulsel mensosialisasikan aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online pada Divisi Keimigrasian di Hotel Lynt, Kota Makassar, Kamis (02/6/2022). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel mensosialisasikan aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online pada Divisi Keimigrasian di Hotel Lynt, Kota Makassar, Kamis (02/6/2022).

Mewakili Kakanwil, Kepala Divisi Administrasi, Sirajuddin, menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap orang asing. Terlebih, pada masa transisi saat ini, dari pandemi ke endemi Covid-19, dimana mobilitas masyarakat kembali meningkat.



"Saat ini kita sedang memasuki masa transisi menuju endemi, pintu-pintu masuk lintas negara perlahan-lahan dibuka yang mengakibatkan peningkatan mobilitas manusia yang masuk maupun keluar dari Indonesia," ungkap dia.

"Insan Imigrasi sebagai aparatur pemerintah dituntut untuk senantiasa siap menghadapi segala kemungkinan dengan meningkatnya arus mobilitas manusia dalam dunia yang hampir tiada batas," sambung Sirajuddin.

Ia mengimbuhkan dengan fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengembangkan aplikasi Cekal Online guna memberikan kemudahan dan keamanan dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan secara cepat, tepat, dan efektif.

Pengoperasian aplikasi Cekal Online menuntut kewajiban para Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah untuk turut memantau semua pengajuan usulan cegah dan tangkal yang masuk.

"Saya yakin dan percaya bahwa dengan lebih ditingkatkannya kerja sama dan sinergitas sesama instansi terkait, baik satuan kerja di Kemenkumham maupun Aparat Penegak Hukum, Pengawasan Orang Asing di Sulsel baik secara manual maupun dengan teknologi informasi dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Kepala Divisi Keimigrasian, Jaya Saputra, dalam laporannya mengatakan, maksud kegiatan ini agar tersedia data cekal di Divisi Keimigrasian. Selain itu, diharapkan dapat terselenggara pengusulan cekal yang cepat, tepat dan berbasis teknologi informasi serta optimalisasi penggunaan aplikasi Cekal Online.

"Adapun tujuan yang ingin dicapai agar terbangun sinergitas sesama instansi terkait, baik satuan kerja di Kemenkumham maupun Aparat Penegak Hukum," sebutnya.

Peserta kegiatan berasal dari unsur internal Divisi Keimigrasian Kanwil dan UPT Keimigrasian di Sulsel. Dari unsur eksternal ada BIN, BAIS TNI, BNN, kepolisian,Kejaksaan, dan bea dan cukai.

Adapun narasumber kegiatan yakni Aditya Putranto, Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, yang dipandu oleh Analis Keimigrasian Muda Kantor Imigrasi Makassar, Mustakim Tenreng.



Aditya menerangkan, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

“Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” tukasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)