Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online

Kamis, 02 Juni 2022 - 21:16 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan...
Kanwil Kemenkumham Sulsel mensosialisasikan aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online pada Divisi Keimigrasian di Hotel Lynt, Kota Makassar, Kamis (02/6/2022). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel mensosialisasikan aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online pada Divisi Keimigrasian di Hotel Lynt, Kota Makassar, Kamis (02/6/2022).

Mewakili Kakanwil, Kepala Divisi Administrasi, Sirajuddin, menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap orang asing. Terlebih, pada masa transisi saat ini, dari pandemi ke endemi Covid-19, dimana mobilitas masyarakat kembali meningkat.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Makassar Diminta Pertahankan Predikat WBBM

"Saat ini kita sedang memasuki masa transisi menuju endemi, pintu-pintu masuk lintas negara perlahan-lahan dibuka yang mengakibatkan peningkatan mobilitas manusia yang masuk maupun keluar dari Indonesia," ungkap dia.

"Insan Imigrasi sebagai aparatur pemerintah dituntut untuk senantiasa siap menghadapi segala kemungkinan dengan meningkatnya arus mobilitas manusia dalam dunia yang hampir tiada batas," sambung Sirajuddin.

Ia mengimbuhkan dengan fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengembangkan aplikasi Cekal Online guna memberikan kemudahan dan keamanan dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan secara cepat, tepat, dan efektif.

Pengoperasian aplikasi Cekal Online menuntut kewajiban para Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah untuk turut memantau semua pengajuan usulan cegah dan tangkal yang masuk.

"Saya yakin dan percaya bahwa dengan lebih ditingkatkannya kerja sama dan sinergitas sesama instansi terkait, baik satuan kerja di Kemenkumham maupun Aparat Penegak Hukum, Pengawasan Orang Asing di Sulsel baik secara manual maupun dengan teknologi informasi dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Kepala Divisi Keimigrasian, Jaya Saputra, dalam laporannya mengatakan, maksud kegiatan ini agar tersedia data cekal di Divisi Keimigrasian. Selain itu, diharapkan dapat terselenggara pengusulan cekal yang cepat, tepat dan berbasis teknologi informasi serta optimalisasi penggunaan aplikasi Cekal Online.

"Adapun tujuan yang ingin dicapai agar terbangun sinergitas sesama instansi terkait, baik satuan kerja di Kemenkumham maupun Aparat Penegak Hukum," sebutnya.

Peserta kegiatan berasal dari unsur internal Divisi Keimigrasian Kanwil dan UPT Keimigrasian di Sulsel. Dari unsur eksternal ada BIN, BAIS TNI, BNN, kepolisian,Kejaksaan, dan bea dan cukai.

Adapun narasumber kegiatan yakni Aditya Putranto, Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, yang dipandu oleh Analis Keimigrasian Muda Kantor Imigrasi Makassar, Mustakim Tenreng.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Makassar Luncurkan Inovasi Pelayanan Paspor Kaisar SiMantap

Aditya menerangkan, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

“Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” tukasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Pekerja Asing di Tangerang...
Pekerja Asing di Tangerang Meningkat, Wakil Wali Kota: Harus Bermanfaat bagi SDM Lokal
3 Kali Coba Terobos...
3 Kali Coba Terobos Imigrasi, 13 Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Kualanamu
Imigrasi Surabaya Gagalkan...
Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Haji Ilegal, Korban Rugi hingga Rp290 Juta
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Rekomendasi
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved