Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Tantri dan Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 02 Juni 2022 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya, Tantri dan Hasan Aminuddin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 30 Agustus 2021 lalu. Kedua terdakwa diamankan bersama dua camat di Kabupaten Probolinggo dan Pj Kepala Desa (Kades) Karangren. Yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.
Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Para calon Pj Kades yang mengisi kekosongan jabatan di desa, diminta menyerahkan sejumlah uang. Terdakwa Tantri-Hasan didakwa telah menerima suap sekitar Rp360 juta, dari 18 calon Pj Kades melalui dua camat tersebut.
Penyidik KPK juga melakukan pengembangan dengan menjerat keduanya dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu.
Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Para calon Pj Kades yang mengisi kekosongan jabatan di desa, diminta menyerahkan sejumlah uang. Terdakwa Tantri-Hasan didakwa telah menerima suap sekitar Rp360 juta, dari 18 calon Pj Kades melalui dua camat tersebut.
Penyidik KPK juga melakukan pengembangan dengan menjerat keduanya dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu.
(don)
Lihat Juga :