Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Tantri dan Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 02 Juni 2022 - 17:11 WIB
loading...
Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan. Kemudian uang pengganti Rp20 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.
Hasan dan Tantri dijerat Pasal 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Juni 2022. Baca juga: Perempuan NU Probolinggo Siap Berjuang Menangkan Gus Muhaimin Capres 2024
“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M, Kamis (2/6/2022).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta. Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Baca juga: Diduga Aspal Tanah Milik Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke KPK
Hasan dan Tantri dijerat Pasal 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Juni 2022. Baca juga: Perempuan NU Probolinggo Siap Berjuang Menangkan Gus Muhaimin Capres 2024
“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M, Kamis (2/6/2022).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta. Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Baca juga: Diduga Aspal Tanah Milik Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke KPK
Lihat Juga :