Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Tantri dan Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:11 WIB
loading...
Terjerat Kasus Jual...
Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan. Kemudian uang pengganti Rp20 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.



Hasan dan Tantri dijerat Pasal 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Juni 2022. Baca juga: Perempuan NU Probolinggo Siap Berjuang Menangkan Gus Muhaimin Capres 2024

“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M, Kamis (2/6/2022).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta. Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Baca juga: Diduga Aspal Tanah Milik Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke KPK

Diketahui sebelumnya, Tantri dan Hasan Aminuddin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 30 Agustus 2021 lalu. Kedua terdakwa diamankan bersama dua camat di Kabupaten Probolinggo dan Pj Kepala Desa (Kades) Karangren. Yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.

Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Para calon Pj Kades yang mengisi kekosongan jabatan di desa, diminta menyerahkan sejumlah uang. Terdakwa Tantri-Hasan didakwa telah menerima suap sekitar Rp360 juta, dari 18 calon Pj Kades melalui dua camat tersebut.

Penyidik KPK juga melakukan pengembangan dengan menjerat keduanya dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota keluarga Tantri dan Hasan, sudah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
LAN Perkuat Kolaborasi...
LAN Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor melalui Akademi Pengentasan Kemiskinan di Probolinggo
Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Rekomendasi
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved