Polisi Tetapkan Juragan dan Pemilik KM Ladang Pertiwi sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
"Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awal kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dipidana paling lama dua tahun," jelasnya.
Fedri mengatakan pihaknya juga masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dalam proses penetapan tersangka, polisi total memeriksa 15 orang saksi. "Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi," jelas Widoni.
Sedangkan dari pihak pengawas seperti pihak kesyahbandaran juga akan dimintai keterangan, terkait kelalaiyan dalam pengawasan kapal.
''Jadi dari hasil pemeriksaan awal, dari keterangan juragan yang sekaligus nahkoda kapal memang kapal ini bersandar di Pelabuhan Paotere, tapi tidak sepengatahuan oleh pigha sahbandar,'' tutupnya.
Fedri mengatakan pihaknya juga masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dalam proses penetapan tersangka, polisi total memeriksa 15 orang saksi. "Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi," jelas Widoni.
Sedangkan dari pihak pengawas seperti pihak kesyahbandaran juga akan dimintai keterangan, terkait kelalaiyan dalam pengawasan kapal.
''Jadi dari hasil pemeriksaan awal, dari keterangan juragan yang sekaligus nahkoda kapal memang kapal ini bersandar di Pelabuhan Paotere, tapi tidak sepengatahuan oleh pigha sahbandar,'' tutupnya.
(agn)