Polisi Tetapkan Juragan dan Pemilik KM Ladang Pertiwi sebagai Tersangka

Rabu, 01 Juni 2022 - 18:39 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Juragan...
Basarnas Sulsel beserta Fokopimda memberikan keterangan terkait penjelasan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di selat Makassar yang digelar diatas KN SAR Foto: Sindonews/Ansar Jumasang.
A A A
MAKASSAR - Pencarian korban KM Ladang Pertiwi masih terus berlanjut. Namun di sisi lain Polisi telah menetapkan Juragan serta pemilik kapal yakni Supriadi dan Syaiful sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di peraian selat Makassar.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.


''Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya,'' singkat Widoni, Rabu (1/6/2022).

Dirinya juga bilang, sebelum penetapan tersangka pihaknya juga telah memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, termasuk Kepala Desa Pamantaunan juga diperiksa dikarenakan sebagian besar penumpang KM ladang Pertiwi merupakan warganya.

''Kesebelas ini masih saksi, masih memberikan keterangan terkait kapal ini bagaimana. Termasuk bagian dari kepala desa kita ambil keterangan juga karena dia yang tau ini jumlah masyarakat desanya," kata dia.

Makanya kata dia, bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan pemeriksaan, kepala desa itu mengatakan ada 51 orang.

"Sementara Basarnas mengatakan dari hasil pendataannya disitu ternyata ada dua nama yang sama. nanti kita akan mengambil keterangan lagi ke kepala desanya terkait hal itu,'' jelasnya.

Sedangkan dari keterangan Kepala Desa Pamantauan, sebagian besar masyarakat di desanya menganggap kapal KM Ladang Pertiwi sudah termasuk kapal angkut penumpang dan barang. Sementara kondisi kapal sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

''Dari keterangan kepala desa kapal ini mereka anggap itu kapal angkut mereka, karena menggunakan kapal ini untuk belanja angkut barang dan sebagainya. Cuman kapal ini memang tidak layak untuk berlayar itu dari hasil keterangan sementara ini. Jadi kapal ini bisa dikatakan kapal ikan sebenarnya kapal ini umum bisa angkut barang tidak spesifik kapal ikan,'' sambung Widoni.

Penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka Supriadi selaku Juragan kapal dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful yang merupakan pemilik kapal dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awal kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi dipidana paling lama dua tahun," jelasnya.

Fedri mengatakan pihaknya juga masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dalam proses penetapan tersangka, polisi total memeriksa 15 orang saksi. "Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi," jelas Widoni.



Sedangkan dari pihak pengawas seperti pihak kesyahbandaran juga akan dimintai keterangan, terkait kelalaiyan dalam pengawasan kapal.

''Jadi dari hasil pemeriksaan awal, dari keterangan juragan yang sekaligus nahkoda kapal memang kapal ini bersandar di Pelabuhan Paotere, tapi tidak sepengatahuan oleh pigha sahbandar,'' tutupnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)