Polisi Tetapkan Juragan dan Pemilik KM Ladang Pertiwi sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pencarian korban KM Ladang Pertiwi masih terus berlanjut. Namun di sisi lain Polisi telah menetapkan Juragan serta pemilik kapal yakni Supriadi dan Syaiful sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di peraian selat Makassar.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
''Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya,'' singkat Widoni, Rabu (1/6/2022).
Dirinya juga bilang, sebelum penetapan tersangka pihaknya juga telah memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, termasuk Kepala Desa Pamantaunan juga diperiksa dikarenakan sebagian besar penumpang KM ladang Pertiwi merupakan warganya.
''Kesebelas ini masih saksi, masih memberikan keterangan terkait kapal ini bagaimana. Termasuk bagian dari kepala desa kita ambil keterangan juga karena dia yang tau ini jumlah masyarakat desanya," kata dia.
Makanya kata dia, bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan pemeriksaan, kepala desa itu mengatakan ada 51 orang.
"Sementara Basarnas mengatakan dari hasil pendataannya disitu ternyata ada dua nama yang sama. nanti kita akan mengambil keterangan lagi ke kepala desanya terkait hal itu,'' jelasnya.
Sedangkan dari keterangan Kepala Desa Pamantauan, sebagian besar masyarakat di desanya menganggap kapal KM Ladang Pertiwi sudah termasuk kapal angkut penumpang dan barang. Sementara kondisi kapal sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
''Dari keterangan kepala desa kapal ini mereka anggap itu kapal angkut mereka, karena menggunakan kapal ini untuk belanja angkut barang dan sebagainya. Cuman kapal ini memang tidak layak untuk berlayar itu dari hasil keterangan sementara ini. Jadi kapal ini bisa dikatakan kapal ikan sebenarnya kapal ini umum bisa angkut barang tidak spesifik kapal ikan,'' sambung Widoni.
Penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka Supriadi selaku Juragan kapal dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful yang merupakan pemilik kapal dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
''Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya,'' singkat Widoni, Rabu (1/6/2022).
Dirinya juga bilang, sebelum penetapan tersangka pihaknya juga telah memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, termasuk Kepala Desa Pamantaunan juga diperiksa dikarenakan sebagian besar penumpang KM ladang Pertiwi merupakan warganya.
''Kesebelas ini masih saksi, masih memberikan keterangan terkait kapal ini bagaimana. Termasuk bagian dari kepala desa kita ambil keterangan juga karena dia yang tau ini jumlah masyarakat desanya," kata dia.
Makanya kata dia, bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan pemeriksaan, kepala desa itu mengatakan ada 51 orang.
"Sementara Basarnas mengatakan dari hasil pendataannya disitu ternyata ada dua nama yang sama. nanti kita akan mengambil keterangan lagi ke kepala desanya terkait hal itu,'' jelasnya.
Sedangkan dari keterangan Kepala Desa Pamantauan, sebagian besar masyarakat di desanya menganggap kapal KM Ladang Pertiwi sudah termasuk kapal angkut penumpang dan barang. Sementara kondisi kapal sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
''Dari keterangan kepala desa kapal ini mereka anggap itu kapal angkut mereka, karena menggunakan kapal ini untuk belanja angkut barang dan sebagainya. Cuman kapal ini memang tidak layak untuk berlayar itu dari hasil keterangan sementara ini. Jadi kapal ini bisa dikatakan kapal ikan sebenarnya kapal ini umum bisa angkut barang tidak spesifik kapal ikan,'' sambung Widoni.
Penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka Supriadi selaku Juragan kapal dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful yang merupakan pemilik kapal dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.