Polisi Tetapkan Juragan dan Pemilik KM Ladang Pertiwi sebagai Tersangka
Rabu, 01 Juni 2022 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Makanya kata dia, bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan pemeriksaan, kepala desa itu mengatakan ada 51 orang.
"Sementara Basarnas mengatakan dari hasil pendataannya disitu ternyata ada dua nama yang sama. nanti kita akan mengambil keterangan lagi ke kepala desanya terkait hal itu,'' jelasnya.
Sedangkan dari keterangan Kepala Desa Pamantauan, sebagian besar masyarakat di desanya menganggap kapal KM Ladang Pertiwi sudah termasuk kapal angkut penumpang dan barang. Sementara kondisi kapal sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
''Dari keterangan kepala desa kapal ini mereka anggap itu kapal angkut mereka, karena menggunakan kapal ini untuk belanja angkut barang dan sebagainya. Cuman kapal ini memang tidak layak untuk berlayar itu dari hasil keterangan sementara ini. Jadi kapal ini bisa dikatakan kapal ikan sebenarnya kapal ini umum bisa angkut barang tidak spesifik kapal ikan,'' sambung Widoni.
Penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka Supriadi selaku Juragan kapal dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful yang merupakan pemilik kapal dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Sementara Basarnas mengatakan dari hasil pendataannya disitu ternyata ada dua nama yang sama. nanti kita akan mengambil keterangan lagi ke kepala desanya terkait hal itu,'' jelasnya.
Sedangkan dari keterangan Kepala Desa Pamantauan, sebagian besar masyarakat di desanya menganggap kapal KM Ladang Pertiwi sudah termasuk kapal angkut penumpang dan barang. Sementara kondisi kapal sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
''Dari keterangan kepala desa kapal ini mereka anggap itu kapal angkut mereka, karena menggunakan kapal ini untuk belanja angkut barang dan sebagainya. Cuman kapal ini memang tidak layak untuk berlayar itu dari hasil keterangan sementara ini. Jadi kapal ini bisa dikatakan kapal ikan sebenarnya kapal ini umum bisa angkut barang tidak spesifik kapal ikan,'' sambung Widoni.
Penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka Supriadi selaku Juragan kapal dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful yang merupakan pemilik kapal dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Lihat Juga :