Kemenkumham Sulsel-Pemkot Makassar Teken MoU Kekayaan Intelektual

Selasa, 31 Mei 2022 - 19:33 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel-Pemkot...
Penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Selasa (31/5/2022). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak dan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meneken kesepakatan bersama tentang fasilitasi layanan kekayaan Intelektual di Hotel Four Points, Makassar, Selasa (31/5/2022).

Kesepakatan ini ditindaklanjuti secara teknis dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan 4 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel
Ia mengatakan, kerja sama yang dilakukan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan KI. Hal itu telah dibuktikan dengan implementasi atau tindak lanjut, antara lain pengajuan permohonan KI, pelaksanaan sosialisasi, dan konsultasi dari para pihak.

“Sampai dengan hari ini untuk data Provinsi Sulsel, tercatat sebanyak 2.313 permohonan KI dengan perolehan PNBP sementara sebesar Rp1.138.300.000,” ungkap Liberti Sitinjak.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto menyambut antusias langkah sinergi dan kolaborasi Kemenkumham Sulsel terkait upaya perlindungan hukum KI di Kota Makassar.

Baca Juga: pandemi Covid-19
Wali Kota bilang, sekiranya belum didaftarkan, maka karya tersebut bisa saja diklaim oleh pihak luar, seperti beberapa kejadian aset kebudayaan Tanah Air yang diklaim negara tetangga.

Wali Kota menyebutkan, saat ini pemkot sedang membina 5.000 UMKM startup Lorong Ta melalui inkubator center. Produk branding, jenis produk, maupun kemasan diakuinya perlu terdaftar HKI-nya sebagai bentuk perlindungan hukum.

"Di Makassar sangat banyak jenis kuliner dan aset kebudayaan serta seni yang perlu dilindungi melalui pendaftaran HKI," kata dia.

Terakhir, Danny mengungkapkan,tahun ini Pemkot Makassar akan membangun Government Public Center, yang di dalamnya ada Mall Pelayanan Publik. Ia mengajak Kanwil Kemenkumham Sulsel berpartisipasi di dalamnya melalui layanan KI maupun keimigrasian.

Terkait perjanjian kerja sama teknis dengan OPD Kota Makassar, Kadiv Yankumham, Nur Ichwan menyebutkan 4 OPD dimaksud adalah, Dinas Pariwisata Kota Makassar tentang fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual kepada produk 17 usaha sub-sektor ekonomi kreatif se-Kota Makassar.

Baca juga: Tinjau Pos Bapas di Parepare, Kakanwil Minta Jajaran PK Bekerja Profesional

OPD kedua adalah Dinas Kebudayaan Kota Makassar tentang fasilitasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual terhadap potensi kekayaan intelektual komunal di Kota Makassar. Selanjutnya, Dinas Perdagangan Kota Makassar tentang fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual sektor industri kecil dan menengah se-Kota Makassar.

Terakhir, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar tentang fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual kepada 6 produk inovasi daerah Kota Makassar.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2958 seconds (0.1#10.24)