Digerebek! Sekeluarga di Bali Buka Restoran Narkoba sejak 2019, Pelanggan Bisa Dine In
loading...
A
A
A
BULELENG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggerebek restoran narkoba di Buleleng. Di tempat ini pelanggan bisa dine in alias mengkonsumsi narkoba secara langsung.
Dari penggerebekan itu, 11 orang yang merupakan satu keluarga ditangkap. "Tujuh orang di antaranya sudah tersangka," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers, Selasa (31/5/2022).
Keempat tersangka adalah TOM (50) dan anaknya, AM (23), serta dua keponakan, KLS (45) dan DP (51). Sedangkan istri TOM dan anggota keluarga lainnya masih berstatus saksi.
TOM merupakan pemilik rumah sekaligus owner usaha barang haram ini. Sedangkan AM berperan sebagai penjaga warung dan memberikan akses kepada pelanggan.
Kemudian DP adalah kurir yang memasok narkoba ke TOM. Satu tersangka lagi KLS adalah pelanggan yang ikut ditangkap saat penggerebekan.
Dalam operasi itu, petugas menyita sabu seberat 35,69 gram, uang tunai hasil jualan, alat isap alias bong, handphone dan buku tabungan.
Sugianyar menjelaskan, ada dua ruangan di rumah tersangka yang dipakai pelanggan untuk mengkonsumsi narkoba di tempat setelah. "Jadi setelah beli bisa dipakai di situ," ujarnya.
Untuk harga, satu paket sabu seberat 0,1 gram ditawarkan Rp200.000 dan 0,2 gram senilai Rp400.000. Setiap harinya, ada 10-15 orang pelanggan yang membeli.
Dari hasil penyelidikan, warung narkoba ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. "Total pelanggan ratusan dan masih didalami omsetnya," ujar Sugianyar.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Dari penggerebekan itu, 11 orang yang merupakan satu keluarga ditangkap. "Tujuh orang di antaranya sudah tersangka," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers, Selasa (31/5/2022).
Keempat tersangka adalah TOM (50) dan anaknya, AM (23), serta dua keponakan, KLS (45) dan DP (51). Sedangkan istri TOM dan anggota keluarga lainnya masih berstatus saksi.
TOM merupakan pemilik rumah sekaligus owner usaha barang haram ini. Sedangkan AM berperan sebagai penjaga warung dan memberikan akses kepada pelanggan.
Kemudian DP adalah kurir yang memasok narkoba ke TOM. Satu tersangka lagi KLS adalah pelanggan yang ikut ditangkap saat penggerebekan.
Dalam operasi itu, petugas menyita sabu seberat 35,69 gram, uang tunai hasil jualan, alat isap alias bong, handphone dan buku tabungan.
Sugianyar menjelaskan, ada dua ruangan di rumah tersangka yang dipakai pelanggan untuk mengkonsumsi narkoba di tempat setelah. "Jadi setelah beli bisa dipakai di situ," ujarnya.
Untuk harga, satu paket sabu seberat 0,1 gram ditawarkan Rp200.000 dan 0,2 gram senilai Rp400.000. Setiap harinya, ada 10-15 orang pelanggan yang membeli.
Dari hasil penyelidikan, warung narkoba ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. "Total pelanggan ratusan dan masih didalami omsetnya," ujar Sugianyar.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.
(shf)