Curi HP Waria usai Kencan di Kosan, Residivis Kembali Dibekuk Polisi
Selasa, 31 Mei 2022 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Komunitas Waria Kota Bandung Srikandi Pasundan Dampingi Korban Prank
"Kesempatan itu digunakan terduga pelaku untuk mengambil barang milik korban dan melarikan diri dengan mengunci pintu dari luar. Selanjutnya, korban melapor dan pelaku kami amankan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam pidana kurungan 7 tahun penjara.
"Kesempatan itu digunakan terduga pelaku untuk mengambil barang milik korban dan melarikan diri dengan mengunci pintu dari luar. Selanjutnya, korban melapor dan pelaku kami amankan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam pidana kurungan 7 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :