Napiter Menyesal Jadi Teroris, Bertekad Hijrah Ikrar Setia kepada NKRI
Senin, 30 Mei 2022 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Majalengka Suparman mengatakan, Aris merupakan Napiter 2019 lalu. Atas perbuatannya, dia menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara. "Dia kebetulan tinggal di Majalengka. Dia dihukum 5 tahun penjara," kata Suparman.
Terkait ikrar kesetiaan sendiri, Suparman menyebutkan, berawal dari inisiatif sang Napi. Putusan Aris untuk melakukan ikrar itu, disinyalir sebagai hasil dari pembinaan yang dilakukan petugas selama ini.
"Alhamdulilah Aris yang meminta pernyataan NKRI ini, makanya kita laksanakan pada hari ini. Tentu ini berproses, tidak serta-merta terus dia mengaku NKRI," jelas dia.
"Jadi kita lakukan pembinaan bersama dari BNPT, TNI-Polri, Kementerian keagamaan termasuk juga petugas pemasyarakatan," jelas Suparman
Terkait ikrar kesetiaan sendiri, Suparman menyebutkan, berawal dari inisiatif sang Napi. Putusan Aris untuk melakukan ikrar itu, disinyalir sebagai hasil dari pembinaan yang dilakukan petugas selama ini.
"Alhamdulilah Aris yang meminta pernyataan NKRI ini, makanya kita laksanakan pada hari ini. Tentu ini berproses, tidak serta-merta terus dia mengaku NKRI," jelas dia.
"Jadi kita lakukan pembinaan bersama dari BNPT, TNI-Polri, Kementerian keagamaan termasuk juga petugas pemasyarakatan," jelas Suparman
(msd)
Lihat Juga :