Pasangan Muda Diringkus Polisi setelah Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Rumah Orang Tua
Kamis, 26 Mei 2022 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
"Karena proses kehamilan dan melahirkan bayi tersebut tidak diketahui oleh kedua orang tua dari masing-masing pelaku. Pelaku takut menghadapi konsekuensi, bila ia datang ke Kotawaringin Timur sambil membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut," ungkap Bayu.
Baca juga: Hadiri Pernikahan Adik Presiden Jokowi, Panglima TNI Tampil Mesra Gandeng Istri
Namun M justru memiliki ide lain dengan meletakkan bayi tersebut di depan pintu rumah orangtuanya di Desa Pasir Panjang. "Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orang tuanya, bayi tersebut bisa diadopsi oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," terang Bayu.
Sehingga, lanjut Bayu, para saksi penemu bayi (orang tua pelaku M) yang tak lain kakek-nenek bayi tersebut segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan," pungkasnya.
Baca juga: Hadiri Pernikahan Adik Presiden Jokowi, Panglima TNI Tampil Mesra Gandeng Istri
Namun M justru memiliki ide lain dengan meletakkan bayi tersebut di depan pintu rumah orangtuanya di Desa Pasir Panjang. "Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orang tuanya, bayi tersebut bisa diadopsi oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," terang Bayu.
Sehingga, lanjut Bayu, para saksi penemu bayi (orang tua pelaku M) yang tak lain kakek-nenek bayi tersebut segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :