Pasangan Muda Diringkus Polisi setelah Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Rumah Orang Tua

Kamis, 26 Mei 2022 - 14:08 WIB
loading...
Pasangan Muda Diringkus Polisi setelah Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Rumah Orang Tua
Dua pelaku pembuang bayi di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil diringkus polisi. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pasangan muda berinisial M (20, dan S (19) diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Keduanya diduga telah tega membuang bayi hasil hubungan gelap di depan rumah warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.



Yang mengejutkan, pelaku pria berinisial M nekat membuang bayi di depan rumah orang tuanya sendiri, pada Minggu (22/5/2022). Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pasangan tersebut belum menikah atau masih berpacaran.



"Pasca penemuan bayi, dan kami menerima laporan oleh pemilik rumah tempat menemukan bayi tersebut. Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, langsung melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku," jelas Bayu, Kamis (26/5/2022).



Bayu melanjutkan, setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, kedua pelaku mengaku bahwa mereka berdua sudah menjalin hubungan pacaran sekitar satu tahun.

"Mereka kenal karena sama-sama mengikuti kursus di sebuah lembaga pendidikan di Pangkalan Bun. Dari situlah, mereka menjalin hubungan pacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri, dan pelaku S akhirnya hamil," ungkapnya.

Dari keterangan dua pelaku, sambung dia, diketahui bahwa bayi laki-laki tersebut dilahirkan di kamar kos di daerah Pangkalan Bun, tanpa dibantu oleh tenaga medis pada 29 April 2022.



"Pelaku perempuan tinggal di Pangkalan Bun. Dia tinggal sendiri, karena orangtuanya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam proses melahirkan bayi, hanya dibantu oleh pelaku laki-laki yaitu M," ujar Bayu.

Kedua pelaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap di antara mereka, setelah pelaku S diminta orang tuanya pulang ke Kotawaringin Timur, untuk suatu keperluan. Tak ingin orang tuanya mengetahui sudah memiliki anak, S menitipkan bayinya ke M.

"Karena proses kehamilan dan melahirkan bayi tersebut tidak diketahui oleh kedua orang tua dari masing-masing pelaku. Pelaku takut menghadapi konsekuensi, bila ia datang ke Kotawaringin Timur sambil membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut," ungkap Bayu.



Namun M justru memiliki ide lain dengan meletakkan bayi tersebut di depan pintu rumah orangtuanya di Desa Pasir Panjang. "Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orang tuanya, bayi tersebut bisa diadopsi oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," terang Bayu.

Sehingga, lanjut Bayu, para saksi penemu bayi (orang tua pelaku M) yang tak lain kakek-nenek bayi tersebut segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)