Pasangan Muda Diringkus Polisi setelah Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Rumah Orang Tua
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pasangan muda berinisial M (20, dan S (19) diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Keduanya diduga telah tega membuang bayi hasil hubungan gelap di depan rumah warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Yang mengejutkan, pelaku pria berinisial M nekat membuang bayi di depan rumah orang tuanya sendiri, pada Minggu (22/5/2022). Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pasangan tersebut belum menikah atau masih berpacaran.
"Pasca penemuan bayi, dan kami menerima laporan oleh pemilik rumah tempat menemukan bayi tersebut. Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, langsung melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku," jelas Bayu, Kamis (26/5/2022).
Bayu melanjutkan, setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, kedua pelaku mengaku bahwa mereka berdua sudah menjalin hubungan pacaran sekitar satu tahun.
"Mereka kenal karena sama-sama mengikuti kursus di sebuah lembaga pendidikan di Pangkalan Bun. Dari situlah, mereka menjalin hubungan pacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri, dan pelaku S akhirnya hamil," ungkapnya.
Dari keterangan dua pelaku, sambung dia, diketahui bahwa bayi laki-laki tersebut dilahirkan di kamar kos di daerah Pangkalan Bun, tanpa dibantu oleh tenaga medis pada 29 April 2022.
Yang mengejutkan, pelaku pria berinisial M nekat membuang bayi di depan rumah orang tuanya sendiri, pada Minggu (22/5/2022). Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pasangan tersebut belum menikah atau masih berpacaran.
"Pasca penemuan bayi, dan kami menerima laporan oleh pemilik rumah tempat menemukan bayi tersebut. Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, langsung melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku," jelas Bayu, Kamis (26/5/2022).
Bayu melanjutkan, setelah ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, kedua pelaku mengaku bahwa mereka berdua sudah menjalin hubungan pacaran sekitar satu tahun.
"Mereka kenal karena sama-sama mengikuti kursus di sebuah lembaga pendidikan di Pangkalan Bun. Dari situlah, mereka menjalin hubungan pacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri, dan pelaku S akhirnya hamil," ungkapnya.
Dari keterangan dua pelaku, sambung dia, diketahui bahwa bayi laki-laki tersebut dilahirkan di kamar kos di daerah Pangkalan Bun, tanpa dibantu oleh tenaga medis pada 29 April 2022.
Baca Juga