Cegah Kerumunan Orang, Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban via Online

Senin, 22 Juni 2020 - 20:32 WIB
loading...
Cegah Kerumunan Orang, Masyarakat Diimbau Beli  Hewan Kurban via Online
Hewan kurban yang dijual menjelang Idul Adha. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Untuk menghindari kerumunan yang berisiko terjadi penularan virus Corona (COVID-19), yang kerap terjadi menjelang hari raya Idul Adha, masyarakat diimbau membeli hewan kurban secara online atau dalam jaringan (daring).

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung Gin Gin GInanjar mengatakan, sosialis terkait imbauan itu akan dimaksimalkan guna meminimalisasi pertemuan fisik antara penjual dengan pembeli dan antarpembeli sehingga risiko kerumunan orang dapat diminimalisasi. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )

"Dalam kondisi seperti ini (pandemi COVID-19), perbanyak menggunakan daring. Tapi kalau ada yang berjualan hewan kurban secara langsung, ada persyaratannya," kata Gin Gin Ginanjar, Senin (22/6/2020). (BACA JUGA: Tekan Penyebaran Corona, Emil Minta Warga Jakarta Tidak ke Puncak )

Dispangtan, ujar Gin Gin, tengah menyiapkan persyaratan tertentu bagi penjualan hewan kurban di masa pandemi. Persyaratan tersebut mengacu kepada surat edaran Kementerian Pertanian (Kementan). (BACA JUGA: Labkesda Jabar Targetkan Uji 150 Ribu Sampel Swab Test )

Nanti, tempat penjualan hewan kurban bakal tersentralisasi di suatu tempat setiap kecamatan. Dengan begitu, jual beli hewan kurban dapat terawasi oleh aparat pemerintahan.

"Nanti ada juga persyaratan bagi penjual, dari kandang, penjualan, pembeli dan lain-lain. Saat ini (persyaratan itu) sedang disiapkan," ujar dia.

Gin Gin menuturkan, waktu berjualan hewan kurban bakal ada pembatasan. Para pedagang hewan kurban pun harus menunjukkan surat keterangan sehat. "Kami lebih menganjurkan lebih memanfaatkan teknologi daring untuk penjualan hewan kurban," tutur Gin Gin.

Saat ini, ungkap Gin Gin, pihaknya masih menunggu laporan dari setiap kecamatan hingga 26 Juni 2020 terkait titik-titik penjualan hewan kurban. Kemudian pada 10 Juli 2020, petugas Dispangtan mulai bergerak ke lapangan untuk mengecek hewan kurban. "Jadi penjualan hewan kurban hanya di tempat-tempat tertentu yang disiapkan," pungkas Kasdipangtan.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)