Setelah Lahiran, Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi Langsung Diciduk Polisi

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:20 WIB
loading...
Setelah Lahiran, Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi Langsung Diciduk Polisi
Polisi menangkap pasangan kekasih terduga pelaku aborsi. Keduanya ditangkap di Rumah Sakit Imelda Medan pada Sabtu (21/5/2022). Foto ist
A A A
MEDAN - Polisi menangkap pasangan kekasih terduga pelaku aborsi . Keduanya ditangkap di Rumah Sakit Imelda Medan pada Sabtu (21/5/2022).Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan, pasangan kekasih itu adalah RR (22) warga Jalan Sudirman, Desa Pekan Gebeng, Kabupaten Langkat dan N (20) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan.



Penangkapan keduanya berawal dari laporan pengelola klinik di Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Pihak klinik yang merawat N karena pendarahan menginformasikan dugaan tindakan aborsi yang dilakukan pasangan kekasih itu.

"Jadi tersangka N ini sempat mengalami pendarahan usai melakukan aborsi. Dia lalu di bawa ke klinik di Jalan Kemuning, namun kemudian dirujuk ke RS Imelda Medan, " kata Agustiawan, Rabu (25/5/2022).

Agustiawan menyebutkan, pasangan kekasih tersebut melakukan tindakan aborsi di kamar mandi tempat kos tersangka R di Jalan Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Tindakan aborsi itu dilakukan dengan cara meminum obat penggugur kandungan.

"Kedua tersangka membeli obat penggugur kandungan dari aplikasi jual beli online. Obat itu kemudian diminum tersangka N sejak Jumat (20/5/2022) sebanyak dua kapsul setiap dua jam. Tersangka N yang tengah hamil tujuh bulan kemudian melahirkan di kamar mandi rumah kos tersangka R. Bayinya lalu dikubur di depan kamar kos tersangka R," terangnya.

Pasangan kekasih ini nekat melakukan aborsi lantaran malu kepada keluarga mereka. Keduanya diketahui sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali.

"Saat ini tersangka N masih dirawat di RS Bhayangkara. Sedangkan tersangka R sudah kita amankan. Keduanya dikenakan Pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHP dan Pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)