10 Tahun Dipenjara Nggak Kapok, Predator Anak di Bawah Umur Kembali Perkosa Bocah
Rabu, 25 Mei 2022 - 05:28 WIB
loading...
A
A
A
Ironisnya, pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ucapnya. Baca Juga: Ruang Kelas SMPN 1 Cikelet Garut Mendadak Ambruk, Seluruh Siswa Selamat.
Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh di samping rumah korban.
"Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," pungkasnya.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ucapnya. Baca Juga: Ruang Kelas SMPN 1 Cikelet Garut Mendadak Ambruk, Seluruh Siswa Selamat.
Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh di samping rumah korban.
"Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :