Ketahuan Curang, 3 Peserta UTBK di Unhas Didiskualifikasi-Diserahkan ke Polisi

Selasa, 24 Mei 2022 - 22:17 WIB
loading...
Ketahuan Curang, 3 Peserta UTBK di Unhas Didiskualifikasi-Diserahkan ke Polisi
Suasana pelaksanaan UTBK SBMPTN. Di Kampus Unhas Makassar, panitia mengamankan enam orang, termasuk tiga peserta yang ketahuan curang. Foto/Ilustrasi/Dok Okezone
A A A
MAKASSAR - Sebanyak tiga peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Kampus Unhas dinyatakan didiskualifikasi setelah ketahuan berbuat curang. Mereka bersama tiga staf kampus setempat juga diserahkan kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas , Ishaq Rahman, membenarkan ada tiga peserta UTBK SBMPTN di Unhas yang kedapatan berbuat curang. Dalam melakukan perbuatan tidak terpuji itu, mereka diduga mendapatkan bantuan dari tiga staf kampus yang juga akhirnya turut diamankan.



"Iya tiga peserta dan ada tiga orang lagi yang membantu kecurangan," kata Ishaq.

Ia mengimbuhkan pihak panitia bergerak cepat dan langsung mengamankan keenam orang yang diduga melakukan kecurangan pada UTBK di Unhas . Selanjutnya, mereka diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses. Adapun UTBK di Unhas berlangsung sejak 17 Mei hingga 23 Mei.

"Semua sudah diserahkan ke Polrestabes. Kebetulan ada tim khusus dari unit siber Polrestabes yang menangani," ungkap dia.

Ishaq menekankan ketiga peserta UTBK SBMPTN di Unhas itu langsung didiskualifikasi setelah ketahuan curang. Mereka dinyatakan gugur dan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

"Otomatis mereka sudah dicatat di berita acara pelaksanaan ujian melakukan kecurangan. Itu dapat dipastikan gugur," tegasnya.



Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald, mengatakan saat ini pihaknya masih memburu satu terduga pelaku. Bahkan, terduga pelaku ini disinyalir memiliki peran penting dalam aksi curang pada UTBK di Unhas .

"Saat ini kami masih memburu satu orang pelaku lagi," singkatnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)