1,5 Ton Bawang Impor Ilegal Dimusnahkan di Tanjungbalai Karimun
Senin, 22 Juni 2020 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Ayah Tiri Pembunuh 2 Bocah Diringkus Petugas Polsek Medan Kota )
Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan pihaknya merupakan tindakan tegas berdasarkan amanat UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Menurut Willy, berdasarkan data IQFAST Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, tren tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) terjadi penurunan.
Dari Januari-Juni tahun 2020 ini, hanya ada 13 kali penahanan dan dua kali pemusnahan, serta nihil penolakan. Jika dibandingkan pada tahun 2019, ada 62 kali penahanan, lima kali penolakan dan dua kali pemusnahan.
"Bawang dan cabe kering sebelumnya telah dilakukan penahanan, namun pemilik tidak mampu melengkapi persyaratan karantina dalam waktu tiga hari sehingga dilakukan pemusnahan," katanya.
(Baca juga: Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic )
Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan pihaknya merupakan tindakan tegas berdasarkan amanat UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Menurut Willy, berdasarkan data IQFAST Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, tren tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) terjadi penurunan.
Dari Januari-Juni tahun 2020 ini, hanya ada 13 kali penahanan dan dua kali pemusnahan, serta nihil penolakan. Jika dibandingkan pada tahun 2019, ada 62 kali penahanan, lima kali penolakan dan dua kali pemusnahan.
"Bawang dan cabe kering sebelumnya telah dilakukan penahanan, namun pemilik tidak mampu melengkapi persyaratan karantina dalam waktu tiga hari sehingga dilakukan pemusnahan," katanya.
(Baca juga: Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic )
Lihat Juga :