Lakukan Ujaran Kebencian, Pria Manado Menyerahkan Diri ke Polda Sulut
Minggu, 22 Mei 2022 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Terlanjur Buka Celana, Wanita Ini Panik Digerebek saat Ditindih Pria Selingkuhan
Sebelumnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut, mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa IM akan menyerahkan diri. "Petugas mendatangi rumah IM di wilayah Singkil, Manado, lalu berkoordinasi dengan keluarga. Petugas lalu menangkap IM. Selanjutnya dibawa ke Polda Sulut, untuk menjalani pemeriksaan," tutur Jules Abast.
Baca juga: Horor! Begini Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Bus di Ciamis
Ditambahkannya, IM diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukumannya enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkas Jules Abast.
Sebelumnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut, mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa IM akan menyerahkan diri. "Petugas mendatangi rumah IM di wilayah Singkil, Manado, lalu berkoordinasi dengan keluarga. Petugas lalu menangkap IM. Selanjutnya dibawa ke Polda Sulut, untuk menjalani pemeriksaan," tutur Jules Abast.
Baca juga: Horor! Begini Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Bus di Ciamis
Ditambahkannya, IM diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukumannya enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkas Jules Abast.
(eyt)
Lihat Juga :