Polres Sarolangun Selidiki Jalur Penjualan Senpi Rakitan ke Pulau Jawa

Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:32 WIB
loading...
Polres Sarolangun Selidiki...
Ilustrasi senpi rakitan. Foto: Istimewa
A A A
JAMBI - Polres Sarolangun terus menyelidiki dugaan penjualan senjata api (senpi) rakitan. Berdasarkan pengakuan ERF, dia telah beberapa kali melakukan penjualan dengan jasa pengiriman paket.

"Sudah tiga kali, yang pertama ngirim ke daerah Semarang. Senjatanya beli Rp16 jutaan, dijual hingga Rp20 juta," ungkap Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sabtu (21/5/2022).

Warga Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, ini terpaksa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sarolangun.



"Pelaku diamankan Satreskrim Polres Sarolangun di suatu lokasi cukup jauh dari rumahnya tanpa perlawanan, pada Kamis 19 Mei lalu," tukasnya.

Tidak hanya itu, dari tangan pelaku juga ditemukan senpi rakitan siap edar lainnya.

"Dari tangan ERF, petugas mendapati sepucuk senjata api lain jenis kaliber 22 lengkap bersama magazine dan peluru berjumlah dua buah," tandas Anggun.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat senjata api dari daerah Jakarta tepatnya di Bekasi, melalui teman-temannya di Jakarta.



Pelaku dugaan penjualan senjata api ini diringkus petugas, usai aksi pengiriman paket sepucuk senjata api miliknya itu diketahui oleh pihak jasa pengiriman barang di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada April lalu.

Awalnya seorang saksi membawa 74 karung paket dari gudang pengiriman menuju Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Saat petugas melakukan pengecekan di sinar X Tray, di dalam satu karung tersebut berisi benda mencurigakan. Betapa terkejutnya petugas, usai diperiksa ternyata berisikan senjata api.

"Kecurigaan petugas benar adanya, setelah di cek di dalamnya berisi sepucuk senpi jenis revolver," katanya.



Usai petugas mendapatkan informasi dari pihak Bandara Sultan Thaha Jambi, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Dipimpin KBO Reskrim bersama Tim Opsnal dan Unit Intel, mereka langsung melakukan pengembangan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Kita masih akan melakukan pengembangan termasuk memburu penerima paket yang beralamat di Bekasi," imbuh Anggun.

Akibat perbuatannya, ERF dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)