Leher Patah Jadi Penyebab Utama Tewasnya Wanita Cantik dalam Lemari di Jambi
Minggu, 06 Oktober 2024 - 11:09 WIB
loading...
Polresta Jambi berhasil mengungkap penyebab utama tewasnya Resti Widia (30) di dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024 lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAMBI - Polresta Jambi berhasil mengungkap penyebab utama tewasnya Resti Widia (30) di dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024 lalu.
"Korban meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Minggu (6/10/2024).
Baca juga: DS Bunuh dan Masukkan Wanita Teman Kencannya ke Lemari setelah Lakukan Hubungan Badan
Dari keterangan pelaku, kata Eko, tersangka nekat membunuh teman kencannya tersebut lantaran tergiur dengan perhiasan dan uang korban.
"Semata-mata tersangka tergiur dengan perhiasan yang dimiliki korban, tidak ada motif asmara atau lainnya," jelasnya.
Ironisnya lagi, lanjut dia, tersangka ini melakukannya usai menggunakan jasa korban. "Menurut pengakuannya, tersangka sudah dua kali menggunakan jasa korban," kata Eko.
Sedangkan tersangka Daniel Sihombing (24) tidak menyangka bakal berakhir ditangkap pihak kepolisian dan dijebloskan ke sel tahanan. Bahkan mungkin hingga belasan tahun di penjara.
"Korban meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Minggu (6/10/2024).
Baca juga: DS Bunuh dan Masukkan Wanita Teman Kencannya ke Lemari setelah Lakukan Hubungan Badan
Dari keterangan pelaku, kata Eko, tersangka nekat membunuh teman kencannya tersebut lantaran tergiur dengan perhiasan dan uang korban.
"Semata-mata tersangka tergiur dengan perhiasan yang dimiliki korban, tidak ada motif asmara atau lainnya," jelasnya.
Ironisnya lagi, lanjut dia, tersangka ini melakukannya usai menggunakan jasa korban. "Menurut pengakuannya, tersangka sudah dua kali menggunakan jasa korban," kata Eko.
Sedangkan tersangka Daniel Sihombing (24) tidak menyangka bakal berakhir ditangkap pihak kepolisian dan dijebloskan ke sel tahanan. Bahkan mungkin hingga belasan tahun di penjara.
Lihat Juga :