Selundupkan Sabu dalam Charger HP, 2 Napi Lapas Cilegon Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
"DL ditangkap Polres Cilegon 0,3 gram sabu dengan vonis 18 bulan," paparnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan mengejar pemilik dari barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan mengejar pemilik dari barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(san)