Selundupkan Sabu dalam Charger HP, 2 Napi Lapas Cilegon Jadi Tersangka

Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:08 WIB
loading...
Selundupkan Sabu dalam...
Napi Lapas Cilegon selundupkan sabu dalam charger HP. Foto: Mahesa/SINDOnews
A A A
SERANG - Polda Banten menetapkan dua residivis narkotika, sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu lewat charger handphone (HP) di Lapas Cilegon. Keduanya adalah DL (39) dan KT (39).

Mereka ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, termasuk pegawai Kejari Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada 17 Mei 2022, sekita 10.00 WIB, Ditresnarkoba menerima penyerahan tiga orang, yakni DL (39), IW (35), dan SD (50).

Baca juga: Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu Lewat HP ke Lapas Cilegon Tidak Ditetapkan Tersangka

Usai melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam upaya penyelundupan sabu lewat charger HP.

"Penyidik menetapkan DL dan KT (39) menjadi tersangka penyalaghunaan sabu. Keduanya warga binaan Lapas Cilegon," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).

Dia menerangkan, penyelundupan sabu lewat charger HP merupakan modus baru. Charger itu dimodifikasi dengan menghilangkan mesin cas.

Baca: Gempar 1,1 Ton Sabu Dibongkar Polda Metro Jaya, Pengendalinya Escobar Dari Lapas Cilegon

"Modus upaya penyelundupan sabu dalam charger hp modus baru, karena belum ditemukan sebelumnya," terangnya.

Dari data yang ada, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka KT ditangkap Bareskrim Polri 2019 di Serang dengan bukti 900 gram sabu dengan vonis 12 tahun penjara atas putusan 13 Februari 2022.

"DL ditangkap Polres Cilegon 0,3 gram sabu dengan vonis 18 bulan," paparnya.

Baca: Pohon Ganja Hasil Tangkapan di Cilegon Dimusnahkan

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan mengejar pemilik dari barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai Tangkap WNA...
Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Rekomendasi
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved