Selundupkan Sabu dalam Charger HP, 2 Napi Lapas Cilegon Jadi Tersangka
Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
"Penyidik menetapkan DL dan KT (39) menjadi tersangka penyalaghunaan sabu. Keduanya warga binaan Lapas Cilegon," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Dia menerangkan, penyelundupan sabu lewat charger HP merupakan modus baru. Charger itu dimodifikasi dengan menghilangkan mesin cas.
Baca: Gempar 1,1 Ton Sabu Dibongkar Polda Metro Jaya, Pengendalinya Escobar Dari Lapas Cilegon
"Modus upaya penyelundupan sabu dalam charger hp modus baru, karena belum ditemukan sebelumnya," terangnya.
Dari data yang ada, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka KT ditangkap Bareskrim Polri 2019 di Serang dengan bukti 900 gram sabu dengan vonis 12 tahun penjara atas putusan 13 Februari 2022.
Dia menerangkan, penyelundupan sabu lewat charger HP merupakan modus baru. Charger itu dimodifikasi dengan menghilangkan mesin cas.
Baca: Gempar 1,1 Ton Sabu Dibongkar Polda Metro Jaya, Pengendalinya Escobar Dari Lapas Cilegon
"Modus upaya penyelundupan sabu dalam charger hp modus baru, karena belum ditemukan sebelumnya," terangnya.
Dari data yang ada, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka KT ditangkap Bareskrim Polri 2019 di Serang dengan bukti 900 gram sabu dengan vonis 12 tahun penjara atas putusan 13 Februari 2022.
Lihat Juga :