Selundupkan Sabu dalam Charger HP, 2 Napi Lapas Cilegon Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
SERANG - Polda Banten menetapkan dua residivis narkotika, sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu lewat charger handphone (HP) di Lapas Cilegon. Keduanya adalah DL (39) dan KT (39).
Mereka ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, termasuk pegawai Kejari Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada 17 Mei 2022, sekita 10.00 WIB, Ditresnarkoba menerima penyerahan tiga orang, yakni DL (39), IW (35), dan SD (50).
Usai melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam upaya penyelundupan sabu lewat charger HP.
"Penyidik menetapkan DL dan KT (39) menjadi tersangka penyalaghunaan sabu. Keduanya warga binaan Lapas Cilegon," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Dia menerangkan, penyelundupan sabu lewat charger HP merupakan modus baru. Charger itu dimodifikasi dengan menghilangkan mesin cas.
"Modus upaya penyelundupan sabu dalam charger hp modus baru, karena belum ditemukan sebelumnya," terangnya.
Dari data yang ada, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka KT ditangkap Bareskrim Polri 2019 di Serang dengan bukti 900 gram sabu dengan vonis 12 tahun penjara atas putusan 13 Februari 2022.
Mereka ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, termasuk pegawai Kejari Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada 17 Mei 2022, sekita 10.00 WIB, Ditresnarkoba menerima penyerahan tiga orang, yakni DL (39), IW (35), dan SD (50).
Usai melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam upaya penyelundupan sabu lewat charger HP.
"Penyidik menetapkan DL dan KT (39) menjadi tersangka penyalaghunaan sabu. Keduanya warga binaan Lapas Cilegon," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Dia menerangkan, penyelundupan sabu lewat charger HP merupakan modus baru. Charger itu dimodifikasi dengan menghilangkan mesin cas.
"Modus upaya penyelundupan sabu dalam charger hp modus baru, karena belum ditemukan sebelumnya," terangnya.
Dari data yang ada, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka KT ditangkap Bareskrim Polri 2019 di Serang dengan bukti 900 gram sabu dengan vonis 12 tahun penjara atas putusan 13 Februari 2022.