Tilep Dana Bos Rp1,4 M, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jum'at, 20 Mei 2022 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Eliwarti menunda persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan. "Sidang kita tunda untuk memberikan waktu kepada terdakwa menyampaikan pembelaannya," sebut Eliwarti.
Baca: Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa besarnya dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 8 Medan, sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik, sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan, yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Baca: Diduga Korupsi Dana BOS Rp214 Juta, Kepsek di Simalungun Dijebloskan ke Penjara
Baca: Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa besarnya dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 8 Medan, sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik, sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan, yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Baca: Diduga Korupsi Dana BOS Rp214 Juta, Kepsek di Simalungun Dijebloskan ke Penjara
Lihat Juga :