Terbukti Sewa Preman Usir Karyawan, Dosen Universitas Riau Dituntut 3 Tahun Bui
Kamis, 19 Mei 2022 - 03:42 WIB
loading...
Sidang dosen Universitas Riau. Foto: Banda/SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, menuntut 3 tahun penjara kepada Anthony Hamzah. Jaksa Penuntut Umum menyatakan dosen Universitas Riau ini terbukti menjadi dalang penyerangan di rumah karyawan.
Putusan jaksa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silfanus Rotua Simanulang, di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, pada Rabu (18/5/2022) malam.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun," ucapnya.
Baca juga: Dosen Universitas Riau Otak Penyerangan Mess Karyawan Sawit Ditangkap
Terdakwa dinilai terbukti melakukan penyerang karyawan mes perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Dia
Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode tahun 2016-2021 ini mengerahkan ratusan preman untuk mengusir para karyawan dan melakukan penjarahan, serta pengerusakan..
Anthony Hamzah terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Putusan jaksa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silfanus Rotua Simanulang, di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, pada Rabu (18/5/2022) malam.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun," ucapnya.
Baca juga: Dosen Universitas Riau Otak Penyerangan Mess Karyawan Sawit Ditangkap
Terdakwa dinilai terbukti melakukan penyerang karyawan mes perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Dia
Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode tahun 2016-2021 ini mengerahkan ratusan preman untuk mengusir para karyawan dan melakukan penjarahan, serta pengerusakan..
Anthony Hamzah terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Lihat Juga :