Terbukti Sewa Preman Usir Karyawan, Dosen Universitas Riau Dituntut 3 Tahun Bui

Kamis, 19 Mei 2022 - 03:42 WIB
loading...
Terbukti Sewa Preman...
Sidang dosen Universitas Riau. Foto: Banda/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, menuntut 3 tahun penjara kepada Anthony Hamzah. Jaksa Penuntut Umum menyatakan dosen Universitas Riau ini terbukti menjadi dalang penyerangan di rumah karyawan.

Putusan jaksa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silfanus Rotua Simanulang, di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, pada Rabu (18/5/2022) malam.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun," ucapnya.



Terdakwa dinilai terbukti melakukan penyerang karyawan mes perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Dia

Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode tahun 2016-2021 ini mengerahkan ratusan preman untuk mengusir para karyawan dan melakukan penjarahan, serta pengerusakan..

Anthony Hamzah terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.



Hal yang memberatkan terdakwa, di mana Anthony merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6093 seconds (0.1#10.140)