Asyik! Naik Kereta Jarak Jauh dari Stasiun di Jateng Cukup Gunakan Rapid Antigen

Kamis, 04 November 2021 - 13:22 WIB
loading...
Asyik! Naik Kereta Jarak Jauh dari Stasiun di Jateng Cukup Gunakan Rapid Antigen
Salah satu kereta api saat melintasi jalur Pantura di wilayah Jawa tengah. Foto/IST
A A A
SEMARANG - Sejak 3 November 2021, syarat tes COVID-19 untuk naik kereta api jarak jauh melalui stasiun di Jawa Tengah (Jateng) cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif r apid test antigen . Surat keterangan tersebut berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Humas PT KAI DAOP 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut merupakan penyesuaian SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 2 November 2021.

KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api. "Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan sejumlah stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp45.000," ujar Krisbiyantoro, Kamis (4/11/2021).

Sejumlah stasiun tersebut yakni, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen dan Wates. Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta rapid test antigen di stasiun.

"Jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat bording," terangnya.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2111 seconds (0.1#10.140)