Asyik! Naik Kereta Jarak Jauh dari Stasiun di Jateng Cukup Gunakan Rapid Antigen

Kamis, 04 November 2021 - 13:22 WIB
loading...
Asyik! Naik Kereta Jarak...
Salah satu kereta api saat melintasi jalur Pantura di wilayah Jawa tengah. Foto/IST
A A A
SEMARANG - Sejak 3 November 2021, syarat tes COVID-19 untuk naik kereta api jarak jauh melalui stasiun di Jawa Tengah (Jateng) cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif r apid test antigen . Surat keterangan tersebut berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Humas PT KAI DAOP 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut merupakan penyesuaian SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 2 November 2021. Baca juga: Naik Pesawat di Luar Jawa Bali Sekarang Bisa Pakai Antigen

KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api. "Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan sejumlah stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp45.000," ujar Krisbiyantoro, Kamis (4/11/2021).

Sejumlah stasiun tersebut yakni, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen dan Wates. Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta rapid test antigen di stasiun.

"Jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat bording," terangnya. Baca juga: Dibantu 4 Ribu Alat Rapid Test Antigen, Level PPKM Lumajang Diharapkan Turun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Jelang Akhir Libur Panjang,...
Jelang Akhir Libur Panjang, 40.714 Penumpang Kereta Mulai Kembali ke Jakarta
Jogja Tujuan Favorit...
Jogja Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api dari Jakarta saat Liburan
Jelang Libur Iduladha,...
Jelang Libur Iduladha, Hari Ini 38.666 Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 1 Jakarta ke Yogyakarta hingga Surabaya
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Road To Kilau Raya Kota...
Road To Kilau Raya Kota Semarang : Siap Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Lapangan Pancasila Simpang Lima
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Rekomendasi
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Berita Terkini
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Infografis
Naik Kereta Jarak Jauh...
Naik Kereta Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved