Menteri PPPA Kecam Aksi Pembakaran Pakaian dan Pengusiran Terhadap Perempuan di Cianjur
loading...
A
A
A
Dalam ayat (2) UU itu, diatur ketentuan poligami, yaitu 'Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan'. "Sedangkan untuk ketentuan sebaliknya (terkait poliandri) tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia," jelas dia.
Bintang menjelaskan, semestinya masyarakat bisa lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan N melakukan poliandri secara diam-diam itu. Tidak menutup kemungkinan, pemicu praktik tersebut karena N mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya.
“Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada Korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban,” ujar Menteri PPPA.
Kemen PPPA, lanjutnya, akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan Kemen PPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,
Bintang menjelaskan, semestinya masyarakat bisa lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan N melakukan poliandri secara diam-diam itu. Tidak menutup kemungkinan, pemicu praktik tersebut karena N mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya.
“Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada Korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban,” ujar Menteri PPPA.
Kemen PPPA, lanjutnya, akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan Kemen PPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,
(don)