Bejat! Ipul Curi HP Bocah Perempuan, Dikembalikan dengan Syarat Bersetubuh
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Ulah IMP (26) alias Ipul warga Tegalrejo TR III/310 RT 19 RW 06 Yogyakarta keterlaluan dan bejat. Dia mencuri handphone (HP) milik bocah perempuan, AOV (14) warga Badran, Yogyakarta dan mengajak bersetubuh.
Ipul bersedia mengembalikan handphone tersebut asal bocah perempuan tersebut bersedia diajak berhubungan badan. Belum kesampaian niatnya, Ipul sudah diciduk terlebih dahulu oleh jajaran kepolisian di tempat kerjanya.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan peristiwa pencurian tersebut terjadi hari Kamis (3/5/ 2022) lalu. Saat itu sekitar jam 00.30 WIB anak kandung pelapor yaitu AOV diajak main oleh temannya yang bernama Tias di rumahnya.
"Karena larut malam, korban sampai ketiduran di rumah Tias," tutur Timbul, Selasa (17/5/2022).
Sekitar jam 04.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan berusaha mencari HP miliknya namun tidak diketemukan. Saat itulah Ipul datang dan mengajak korban ke lapangan tenis Diponegoro apabila ingin HP-nya kembali.
Sesampai di lapangan tenis pelaku mengancam jika ingin HP-nya kembali, korban harus mau diajak berhubungan intim dengan Ipul. Saat itu Ipul juga menunjukan HP yang dimaksud dengan tujuan agar korban bersedia disetubuhi.
Korban bingung sembari menangis ketakutan. Karena ketakutan akhirnya korban pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Tak terima dengan perlakuan Ipul, korban dan orang tuanya melaporkan hal tesebut ke Polsek Tegalrejo guna proses hukum selanjutnya.
"Berdasarkan laporan Polisi tersebut unit Reskrim melasanakan pencarian pelaku baik dirumah kediaman pelaku," katanya.
Namun karena di rumahnya tidak ada, polisi akhirnya mencari pelaku di tempat kerjanya, di sebuah perusahaan expedisi Jalan HOS Cokroaminoto. Ternyata pelaku sedang bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut.
Setelah mengamankan pelaku selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Tegalrejo Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua tentang perbuatannya yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kepada pelaku kami sangkakan pasal tentang pencurian disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 368 KUHP Subsidair pasal 363 KUH Pidana," tegasnya.
Ipul bersedia mengembalikan handphone tersebut asal bocah perempuan tersebut bersedia diajak berhubungan badan. Belum kesampaian niatnya, Ipul sudah diciduk terlebih dahulu oleh jajaran kepolisian di tempat kerjanya.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan peristiwa pencurian tersebut terjadi hari Kamis (3/5/ 2022) lalu. Saat itu sekitar jam 00.30 WIB anak kandung pelapor yaitu AOV diajak main oleh temannya yang bernama Tias di rumahnya.
"Karena larut malam, korban sampai ketiduran di rumah Tias," tutur Timbul, Selasa (17/5/2022).
Sekitar jam 04.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan berusaha mencari HP miliknya namun tidak diketemukan. Saat itulah Ipul datang dan mengajak korban ke lapangan tenis Diponegoro apabila ingin HP-nya kembali.
Sesampai di lapangan tenis pelaku mengancam jika ingin HP-nya kembali, korban harus mau diajak berhubungan intim dengan Ipul. Saat itu Ipul juga menunjukan HP yang dimaksud dengan tujuan agar korban bersedia disetubuhi.
Korban bingung sembari menangis ketakutan. Karena ketakutan akhirnya korban pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Tak terima dengan perlakuan Ipul, korban dan orang tuanya melaporkan hal tesebut ke Polsek Tegalrejo guna proses hukum selanjutnya.
"Berdasarkan laporan Polisi tersebut unit Reskrim melasanakan pencarian pelaku baik dirumah kediaman pelaku," katanya.
Namun karena di rumahnya tidak ada, polisi akhirnya mencari pelaku di tempat kerjanya, di sebuah perusahaan expedisi Jalan HOS Cokroaminoto. Ternyata pelaku sedang bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut.
Setelah mengamankan pelaku selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Tegalrejo Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua tentang perbuatannya yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kepada pelaku kami sangkakan pasal tentang pencurian disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 368 KUHP Subsidair pasal 363 KUH Pidana," tegasnya.
(shf)