Dewan Ingatkan Pemkab Wajo Tidak Terlena atas Torehan Opini WTP
loading...
A
A
A
WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo agar tidak terlena dengan torehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kalinya.
Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, mengatakan torehan opini WTP memang merupakan prestasi yang membanggakan. Namun hal itu tidak berarti bahwa tata kelola keuangan daerah sudah sepenuhnya benar dan tidak ada yang salah.
Toh, pada tahun 2021 lalu diketahui masih banyak temuan-temuan terhadap tata kelola keuangan lingkup Pemkab Wajo yang harus segera ditindaklanjuti.
"Ini adalah sebuah prestasi bagi pemerintah daerah dari sisi tata kelola keuangan daerah, kita bangga terhadap prestasi tersebut, tetapi predikat opini WTP tidak berarti tata kelola keuangan daerah tidak ada yang salah. Tentu masih banyak temuan yang harus segera ditindak lanjuti," ujar dia kepada SINDOnews, Senin (16/5/2022).
Sayangnya, legislator dari Partai Gerindra itu tidak merinci temuan-temuan apa saja yang dimaksudnya. Namun ia menegaskan bahwa tata kelola keuangan harus taat azas guna menghindari adanya temuan-temuan dalam mengelola keuangan daerah.
Olehnya itu, ia bilang sebagai lembaga yang mempunyai wewenang pengawasan, DPRD wajib memantau semua tindak lanjut temuan itu melalui Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) yang diserahkan ke pihak dewan.
Menurut Firman, dengan adanya program Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), maka seharusnya semua kegiatan yang telah direncanakandengan baik dalam dimensi ruang dan waktu.
"Masih adanya beberapa temuan yang berulang membuktikan bahwa perlu ada perbaikan agar temuan yang sama tidak berulang pada tahun yang berbeda," katanya.
Untuk menghindari terjadinya temuan-temuan pada tahun mendatang, Firman menyarankan agar Pemkab Wajo melakukan perencanaan yang baik disertai dengan pelaksanaan yang terukur dari sisi waktu dan berkualitas. Serta diikuti dengan supervisi atau pengawasan internal di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selanjutnya, temuan hari ini seharusnya tidak terjadi lagi di tahun berikutnya dengan memaksimalkan fungsi supervisi dari inspektorat.
"Dan yang lebih penting DPRD juga harus lebih memaksimalkan fungsi pengawasan yang merupakan salah satu tupoksinya selain pengangaran dan regulasi daerah," pungkasnya.
Lihat Juga: Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi dan Kinerja Gemilang
Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, mengatakan torehan opini WTP memang merupakan prestasi yang membanggakan. Namun hal itu tidak berarti bahwa tata kelola keuangan daerah sudah sepenuhnya benar dan tidak ada yang salah.
Toh, pada tahun 2021 lalu diketahui masih banyak temuan-temuan terhadap tata kelola keuangan lingkup Pemkab Wajo yang harus segera ditindaklanjuti.
"Ini adalah sebuah prestasi bagi pemerintah daerah dari sisi tata kelola keuangan daerah, kita bangga terhadap prestasi tersebut, tetapi predikat opini WTP tidak berarti tata kelola keuangan daerah tidak ada yang salah. Tentu masih banyak temuan yang harus segera ditindak lanjuti," ujar dia kepada SINDOnews, Senin (16/5/2022).
Sayangnya, legislator dari Partai Gerindra itu tidak merinci temuan-temuan apa saja yang dimaksudnya. Namun ia menegaskan bahwa tata kelola keuangan harus taat azas guna menghindari adanya temuan-temuan dalam mengelola keuangan daerah.
Olehnya itu, ia bilang sebagai lembaga yang mempunyai wewenang pengawasan, DPRD wajib memantau semua tindak lanjut temuan itu melalui Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) yang diserahkan ke pihak dewan.
Menurut Firman, dengan adanya program Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), maka seharusnya semua kegiatan yang telah direncanakandengan baik dalam dimensi ruang dan waktu.
"Masih adanya beberapa temuan yang berulang membuktikan bahwa perlu ada perbaikan agar temuan yang sama tidak berulang pada tahun yang berbeda," katanya.
Untuk menghindari terjadinya temuan-temuan pada tahun mendatang, Firman menyarankan agar Pemkab Wajo melakukan perencanaan yang baik disertai dengan pelaksanaan yang terukur dari sisi waktu dan berkualitas. Serta diikuti dengan supervisi atau pengawasan internal di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selanjutnya, temuan hari ini seharusnya tidak terjadi lagi di tahun berikutnya dengan memaksimalkan fungsi supervisi dari inspektorat.
"Dan yang lebih penting DPRD juga harus lebih memaksimalkan fungsi pengawasan yang merupakan salah satu tupoksinya selain pengangaran dan regulasi daerah," pungkasnya.
Lihat Juga: Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi dan Kinerja Gemilang
(tri)