Terungkap! Money Changer di Singkawang Dirampok Kepala Cabang

Kamis, 12 Mei 2022 - 17:29 WIB
loading...
Terungkap! Money Changer di Singkawang Dirampok Kepala Cabang
Polres Singkawang mengungkap kasus perampokan di salah satu money cangger yang berada di Jalan GM Situt, Kelurahan Pasiran, Singkawang, Kalimantan Barat. Foto/iNews TV/Uun Yuniar
A A A
SINGKAWANG - Tim Pemburu Monyet Satreskrim Polres Singkawang mengungkap kasus perampokan di salah satu money cangger yang berada di Jalan GM Situt, Kelurahan Pasiran, Singkawang, Kalimantan Barat. Pengungkapan kasus dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa.

Terungkap! Money Changer di Singkawang Dirampok Kepala Cabang


Dari pengungkapan perampokan, polisi mengamanakn seorang terduga pelaku berinisial JD, yang merupakan kepala cabang money changer tersebut.



Petugas menyita barang bukti berupa uang pecahan rupiah, dolar US, dolar Australia, ringgit Malaysia dan euro yang ditemukan setelah adanya laporan jika money changer di Jalan GM Situt telah dirampok orang bersenjata tajam.

Pengungkapan kasus perampokan ini berawal dari laporan pelaku yang mengaku teller money changer bahwa telah dirampok orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mencurigai keterlibatan orang dalam dalam peristiwa perampokan itu.

Hingga akhirnya polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial JD yang merupakan kepala cabang money changer itu sendiri.



Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menjelaskan jika tersangka JD telah mengakui perbuatannya yakni membuat laporan palsu jika money changer tempatnye bekerja telah dirampok.

"Hal itu dilakuan pelaku untuk menutupi adanya selisih atau kekurangan uang yang berada di dalam brangkas. Sehingga pelaku membuat alibi seolah-olah teller money changer dirampok," ungkapnya, Kamis (12/5/2022).



Sebelumnya, JD pernah melakukan hal serupa saat bekerja di Jakarta. Namun pemilik money changer tidak membuat laporan ke polisi.

Tersangka JD akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan di atas 7 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)