Brutal! Tersinggung Nonton Kuda Kepang, Remaja di Kepahiang Tusuk Teman hingga Tewas

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:30 WIB
loading...
Brutal! Tersinggung Nonton Kuda Kepang, Remaja di Kepahiang Tusuk Teman hingga Tewas
Andre (16), warga Kepahiang, Bengkulu tewas ditusuk rekannya, DP (17) dengan menggunakan pisau saat nonton kuda kepang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
KEPAHIANG - Andre (16), warga Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, Bengkulu tewas setelah ditusuk rekannya, DP (17) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Pembunuhan sadis itu terjadi lantaran pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat nonton pertunjukan kuda kepang di kantor Kecamatan Ujan Mas.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, sebelum kejadian korban bersama rekannya sedang menonton pertunjukan kuda kepang.



Setelah selesai, korban dan rekannya pergi ke depan Kantor Camat Ujan Mas. Saat itu terduga pelaku menghampiri korban.

Keduanya pun terlibat perkelahian. Aksi mereka pun dipisahkan beberapa warga setempat dan rekan korban. Setelah dipisahkan, korban dan dua temannya pulang ke salah satu rumah rekannya.

Tak lama kemudian secara tiba-tiba terduga pelaku kembali menghampiri korban. Pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau pada bagian lengan sebelah kiri, tepatnya di bagian ketiak sebelah kiri.

Peristiwa penusukan yang begitu cepat itu sempat dilihat kedua rekan korban. Salah satu rekan korban melihat darah mengucur deras dari bagian ketiak Andre.



Rekan korban pun menahan tangan terduga pelaku dan melemparkan sajam jenis pisau yang digunakan terduga pelaku.

"Korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju ke rumah sakit," kata Doni, Kamis (12/5/2022).

Terduga pelaku pun langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara, dengan menggunakan sepeda motor, jenis matic, merek Honda Beat, warna Putih Biru.

Pelaku ditangkap tim Elang Jupi, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, ketika melarikan diri ke arah Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Doni mengatakan, terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo atau Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.



"Terduga pelaku ditangkap ketika berada di Kelurahan Durian Depu, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Kita juga mengamankan barang bukti, satu bilah pisau dengan gagang kayu warna orange, satu lembar baju kaus warna hitam dan satu pasang sendal warna cokelat," pungkas Doni.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)