Polisi Diminta Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Guru Terhadap 3 Muridnya
Kamis, 12 Mei 2022 - 14:35 WIB
loading...
Polres Bulukumba diminta untuk tegas menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba , diminta untuk tegas dalam penanganan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap tiga orang murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Fadiah Machmud, meminta pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan mengecam pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak apa lagi dilakukan oleh oknum guru.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Bulukumba
Fadiah menjelaskan, dalam Pasal 54 Undang-undang Perlindungan Anak diatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikn wajib mendapatkn perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain.
"Perlindungan dilakukan oleh pendidik , tenaga pendidik, aparat pemerintah dan/atau masyarakat. Kata wajib menunjukkan bahwa, jika terjadi pelanggaran maka ada sanksinya," tegas Fadiah.
Seharusnya, lanjut Fadiah, sekolah adalah tempat mengembangkan potensi manusiawi anak-anak, mempersiapkan anak menjadi anak tangguh dan salah satu tugas utama guru adalah mendidik.
"Sangat disayangkan jika pelakunya berasal dari kalangan pendidik," sesal Fadiah.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Fadiah Machmud, meminta pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan mengecam pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak apa lagi dilakukan oleh oknum guru.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Bulukumba
Fadiah menjelaskan, dalam Pasal 54 Undang-undang Perlindungan Anak diatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikn wajib mendapatkn perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain.
"Perlindungan dilakukan oleh pendidik , tenaga pendidik, aparat pemerintah dan/atau masyarakat. Kata wajib menunjukkan bahwa, jika terjadi pelanggaran maka ada sanksinya," tegas Fadiah.
Seharusnya, lanjut Fadiah, sekolah adalah tempat mengembangkan potensi manusiawi anak-anak, mempersiapkan anak menjadi anak tangguh dan salah satu tugas utama guru adalah mendidik.
"Sangat disayangkan jika pelakunya berasal dari kalangan pendidik," sesal Fadiah.
Lihat Juga :