Polisi Diminta Tegas Tangani Dugaan Pencabulan Guru Terhadap 3 Muridnya
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba , diminta untuk tegas dalam penanganan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap tiga orang murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Fadiah Machmud, meminta pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan mengecam pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak apa lagi dilakukan oleh oknum guru.
Fadiah menjelaskan, dalam Pasal 54 Undang-undang Perlindungan Anak diatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikn wajib mendapatkn perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain.
"Perlindungan dilakukan oleh pendidik , tenaga pendidik, aparat pemerintah dan/atau masyarakat. Kata wajib menunjukkan bahwa, jika terjadi pelanggaran maka ada sanksinya," tegas Fadiah.
Seharusnya, lanjut Fadiah, sekolah adalah tempat mengembangkan potensi manusiawi anak-anak, mempersiapkan anak menjadi anak tangguh dan salah satu tugas utama guru adalah mendidik.
"Sangat disayangkan jika pelakunya berasal dari kalangan pendidik," sesal Fadiah.
Selain Fadiah, Aktivis perempuan dari KPI Bulukumba, Agustin, juga mengecam pelaku kekerasan seksual terhadap anak apalagi dilakukan oleh oknum guru.
Agustin juga menyoroti proses penanganan hukum dari kasus tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian tidak boleh menyepelehkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Sekarang sudah berlaku UU TPKS, kami harapkan penyidik juga menggunakan UU itu dalam menangani kasus ini," pintanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Fadiah Machmud, meminta pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan mengecam pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak apa lagi dilakukan oleh oknum guru.
Fadiah menjelaskan, dalam Pasal 54 Undang-undang Perlindungan Anak diatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikn wajib mendapatkn perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain.
"Perlindungan dilakukan oleh pendidik , tenaga pendidik, aparat pemerintah dan/atau masyarakat. Kata wajib menunjukkan bahwa, jika terjadi pelanggaran maka ada sanksinya," tegas Fadiah.
Seharusnya, lanjut Fadiah, sekolah adalah tempat mengembangkan potensi manusiawi anak-anak, mempersiapkan anak menjadi anak tangguh dan salah satu tugas utama guru adalah mendidik.
"Sangat disayangkan jika pelakunya berasal dari kalangan pendidik," sesal Fadiah.
Selain Fadiah, Aktivis perempuan dari KPI Bulukumba, Agustin, juga mengecam pelaku kekerasan seksual terhadap anak apalagi dilakukan oleh oknum guru.
Agustin juga menyoroti proses penanganan hukum dari kasus tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian tidak boleh menyepelehkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Sekarang sudah berlaku UU TPKS, kami harapkan penyidik juga menggunakan UU itu dalam menangani kasus ini," pintanya.