Kajari Simalungun Imbau Masyarakat Tidak Jadikan Restorative Justice Ulangi Tindak Pidana
Kamis, 12 Mei 2022 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Kejari Simalungun tidak dapat menerapkan atau mengusulkan RJ terhadap kasusnya, karena sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama pada tahun 2016 lalu. Artinya bukan untuk pertama kali dilakukan, sehingga tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Kepala Seksi Pidum Kejari Simalungun, Irvan Maulana didampingi jaksa Weni Situmorang menambahkan, ada anggapan masyarakat jika hanya mencuri lima tandan atau kerugian di bawah Rp2,5 juta bisa luput dari hukuman melalui penerapan RJ. Baca juga: Curi HP untuk Sekolah Daring Anak, Ibu di Bali Bebas Oleh Restorative Justice
"Padahal RJ dapat diusulkan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika sudah dua kali, tidak terpenuhi syaratnya. Makanya tersangka I alias Anyep tidak dapat diusulkan," ungkapnya.
Hingga saat ini, menurut Irvan, Kejari Simalungun sudah menerapkan 13 RJ dalam tindak pidana umum.
Kepala Seksi Pidum Kejari Simalungun, Irvan Maulana didampingi jaksa Weni Situmorang menambahkan, ada anggapan masyarakat jika hanya mencuri lima tandan atau kerugian di bawah Rp2,5 juta bisa luput dari hukuman melalui penerapan RJ. Baca juga: Curi HP untuk Sekolah Daring Anak, Ibu di Bali Bebas Oleh Restorative Justice
"Padahal RJ dapat diusulkan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika sudah dua kali, tidak terpenuhi syaratnya. Makanya tersangka I alias Anyep tidak dapat diusulkan," ungkapnya.
Hingga saat ini, menurut Irvan, Kejari Simalungun sudah menerapkan 13 RJ dalam tindak pidana umum.
(don)
Lihat Juga :