Kajari Simalungun Imbau Masyarakat Tidak Jadikan Restorative Justice Ulangi Tindak Pidana

Kamis, 12 Mei 2022 - 10:32 WIB
loading...
Kajari Simalungun Imbau...
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun ,Bobbi Sandri ,SH. MH, menyerahkan surat penetapan Restoratif Justice (RJ) atau penghentian penuntutan 8 kasus pencurian, Maret 2022 lalu. Foto dokk)
A A A
SIMALUNGUN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan penerapan restorative justice (RJ) untuk mengulangi perbuatan tindak pidana atau lepas dari tuntutan hukum.

Kepala Seksi Intelijen, Osor Olodaiv Siagian, SH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Irvan Maulana, SH. MH, Kamis (12/5/2022) pagi mengatakan, banyak masyarakat yang salah menafsirkan, terkait penerapa RJ terhadap pelaku tindak pidana umum dan sebagian besar dalam kasus pencurian. Baca juga: Kurangi Beban Lapas/Rutan, Kemenkumham Jatim Dorong Penerapan Restorative Justice



"Penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban," sebut Osor.

Dia mencontohkan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus tindak pidana umum pencurian buah sawit di kebun Laras, PTPN IV, kecamatan Gunung Maligas dengan tersangka I alias Anyep (48) warga Desa Gajing, Kecamatan Gunung Maligas. Anyep melakukan pencurian lima tandan buah sawit dengan kerugian lebih kurang Rp500 ribu, dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup.

Namun, Kejari Simalungun tidak dapat menerapkan atau mengusulkan RJ terhadap kasusnya, karena sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama pada tahun 2016 lalu. Artinya bukan untuk pertama kali dilakukan, sehingga tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Kepala Seksi Pidum Kejari Simalungun, Irvan Maulana didampingi jaksa Weni Situmorang menambahkan, ada anggapan masyarakat jika hanya mencuri lima tandan atau kerugian di bawah Rp2,5 juta bisa luput dari hukuman melalui penerapan RJ. Baca juga: Curi HP untuk Sekolah Daring Anak, Ibu di Bali Bebas Oleh Restorative Justice

"Padahal RJ dapat diusulkan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika sudah dua kali, tidak terpenuhi syaratnya. Makanya tersangka I alias Anyep tidak dapat diusulkan," ungkapnya.

Hingga saat ini, menurut Irvan, Kejari Simalungun sudah menerapkan 13 RJ dalam tindak pidana umum.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Rismon Sianipar Dapat...
Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Rekomendasi
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved