5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Terbukti Terlibat Narkoba dan Penipuan

Rabu, 11 Mei 2022 - 14:47 WIB
loading...
5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Terbukti Terlibat Narkoba dan Penipuan
Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto memimpin upacara PTDH atau pemecatan terhadap lima anggota Brimob lantaran terbukti terlibat narkoba dan penipuan. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar upacarapemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap lima orang anggotanya lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik Polri. Mereka terbukti terlibat narkoba dan penipuan.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, Upacara PTDH atau pemecatan kepada lima personel Brimob ini dikarenakan mereka mempunyai kesalahan baik pidana maupun kode etik yang berawal adanya permasalahan sehingga mereka disersi.



"Anggota yang dipecat itu ada yang narkoba dan sudah pernah dilakukan sidang disiplin dua kali. Namun tetap oknum itu menggunakan," tutur Heru Novianto kepada SINDOnews, Rabu (11/5/2022).

Tak hanya itu kata Heru, mereka bahkan terlibat peredaran narkoba. Padahal Polri dalam hal ini institusi Brimob, akan melakukan tindakan tegas bagi anggota yang terlibat penggunaan barang haram itu.

"Karena memang anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya," tegasnya.

Kelima anggota Polri tersebut yakni Bripka Fajar dari Batalyon A, Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel.



Heru Novianto menambahkan, ada juga anggota melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa orang yang menjanjikan bahwa oknum itu akan diloloskan menjadi anggota Polri.

"Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikan karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas," sambung Heru.

Heru menyebut, anggota itu telah dilakukan penangkapan dan persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir satu setengah tahun. Ini merupakan satu tindak pidana yang dilakukan anggota. Sehingga secara kode etik mereka harus di pecat.

"Hal itu merupakan suatu wujud daripada bagaimana menciptakan dan menerapkan reward and punishment, bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa," tegasnya.

"Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan," jelasnya.

Heru juga bilang, lima anggota itu ada dari Makosat Brimob Polda Sulsel, Batalyon C, Batalyon A dan ini prosesnya sudah dua tiga tahun lalu. Memang ini prosesnya sudah lama dan ini Skep PTDH nya dimunculkan.



"Memang anggota kita itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri. Sehingga masyarakat tahu bahwa anggota itu bukan lagi merupakan anggota Polri," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)