Amran Mahmud Serahkan SK untuk 58 PPPK Lingkup Pemkab Wajo

Selasa, 10 Mei 2022 - 23:41 WIB
loading...
Amran Mahmud Serahkan...
Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo.

Menurutnya, pemberian SK merupakan kado istimewa bagi para PPPK usai momentum libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.



Ia pun meminta kepada seluruh PPPK agar terus meningkatkan kompetensi dalam ilmu pengetahuan dengan terus belajar, membaca, menguasai, dan memahami aturan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Selain itu, agar meningkat keterampilan dengan terus berlatih untuk menguasai bidang teknis lainnya, sebab tantangan yang dihadapi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbentang luas.

"Tunjukkan kinerja dengan sebaik-baiknya, dukung sepenuhnya keberhasilan pimpinan dalam pencapaian tujuan organisasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Amran menegaskan, tiap ASN mesti jadi bagian dari solusi tiap permasalahan dengan membantu memberikan ide-ide atau pemikiran positif yang mengarah kepada upaya perbaikan dan penyelesaian masalah.

"Hindarilah menjadi sumber permasalahan di masyarakat karena saudara diharapkan menjadi teladan atau panutan di masyarakat baik di lingkungan kerja, lingkungan keluarga, maupun di lingkungan masyarakat," pesan Amran Mahmud.

Kepala BKPSDM Wajo, Herman, mengatakan untuk pengadaan PPPK, seleksinya mulai pada 2021 yang diperuntukkan bagi guru yang terdaftar sebagai guru di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database lulusan PPG.

"Alhamdulillah, setelah melewati proses yang cukup panjang, mulai dari seleksi sampai ditetapkannya Nomor Induk (NI) PPPK, akhirnya penantian Bapak/Ibu jadi kenyataan," ujarnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2334 seconds (0.1#10.140)