Berubah Jadi PPPK, Wagub Jabar Minta Pemda Tak Lagi Terima Pegawai Honorer

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:17 WIB
loading...
Berubah Jadi PPPK, Wagub Jabar Minta Pemda Tak Lagi Terima Pegawai Honorer
Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum meminta kepada tenaga honorer agar tidak resah menyikapi wacana penghapusan pegawai honorer. Foto/Okezone
A A A
BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum meminta kepada tenaga honorer agar tidak resah menyikapi wacana penghapusan pegawai honorer.

Wagub menjelaskan bahwa nasib tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di pemerintah tetap akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



Pegawai honor yang dijadikan PPPK memang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Para tenaga honorer yang sekarang itu jangan gundah gulana. Toh mereka akan dijadikan PPPK asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Uu Ruzhanul dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Dia mendorong kepada lembaga yang memiliki tenaga honorer untuk mendaftarkannya sebagai PPPK. Sebab tenaga honorer memiliki keterbatasan informasi. Oleh karena itu lembaga yang menerima tenaga honorer harus itu mensosialisasikannya.

"Karena kan tenaga honorer itu kan terbatas informasinya, terbatas kemampuannya, justru para lembaga pemimpin jangan tinggal diam, karena kita kalau tidak dibantu oleh honorer bahaya," ujarnya.



Wagub juga meluruskan terkait informasi perihal tenaga honorer akan dihapus oleh pemerintah. Tenaga honorer tidak akan dihapus maupun dihilangkan.

"Ada penafsiran yang salah honorer seolah-olah mau dihapus itu, dihilangkan, diberhentikan. Bukan diberhentikan tapi akan diubah menjadi PPPK. Itu yang harus menjadikan ketenangan kepada tenaga honorer yang ada, sehingga mereka tetap berkerja dengan baik tenang," katanya.



Uu Ruzhanul meminta kepada kepala daerah tidak lagi menerima tenaga honorer lagi. Sebab jika masih menerima tenaga honorer, maka permasalahan ini tidak pernah kunjung selesai.

"Nah tetapi kita juga minta kepada pejabat bupati/wali kota tidak boleh menerima honorer lagi, karena kalau menerima honorer akan tidak habis habis. Jadi maksudnya honorer bukan dibuang," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)