Bupati Jayapura Minta Majelis Rakyat Papua Tak Menutup Aspirasi Warga Pendukung DOB
loading...
A
A
A
Alasannya, dengan cara DOB maka setiap daerah dapat menjalankan seluruh roda pemerintahannya dengan caranya sendiri, dengan kultur dan budayanya sendiri. Bahkan, dapat menjangkau semua tempat yang terisolasi.
"Kita di Tabi tetap menjadi Provinsi Papua yang membawahi dua wilayah adat yaitu, Tabi dan Saireri. Yang terpenting disini adalah kepapuaan kita jangan sampai hilang atau terkikis, karena adanya daerah otonom baru," jelasnya yang juga Ketua Asosiasi Forum Bersama Kepala Daerah se-Tanah Tabi ini.
Selain itu, Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Kabupaten Sarmi Lukas Worone juga menyatakan hal sama. Daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah sangat penting.
"Agar semua daerah dapat menentukan pilihan hidup dan pemerintahannya, bisa memperhatikan masyarakat lokal dengan baik. Sudah lama hal ini kita nantikan, jadi kita tetap dukung rencana pemerintah pusat untuk DOB di Papua," ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang tiga provinsi baru yaitu daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Tiga rancangan undang-undang itu adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baleg menyetujui tiga RUU ini menjadi inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dalam rapat pleno Baleg DPR RI digelar pada Rabu (6/4/2022) lalu.
Dalam RUU ini wilayah pemekaran provinsi di Papua meliputi:
1. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
2. Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
"Kita di Tabi tetap menjadi Provinsi Papua yang membawahi dua wilayah adat yaitu, Tabi dan Saireri. Yang terpenting disini adalah kepapuaan kita jangan sampai hilang atau terkikis, karena adanya daerah otonom baru," jelasnya yang juga Ketua Asosiasi Forum Bersama Kepala Daerah se-Tanah Tabi ini.
Selain itu, Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Kabupaten Sarmi Lukas Worone juga menyatakan hal sama. Daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah sangat penting.
"Agar semua daerah dapat menentukan pilihan hidup dan pemerintahannya, bisa memperhatikan masyarakat lokal dengan baik. Sudah lama hal ini kita nantikan, jadi kita tetap dukung rencana pemerintah pusat untuk DOB di Papua," ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang tiga provinsi baru yaitu daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Tiga rancangan undang-undang itu adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baleg menyetujui tiga RUU ini menjadi inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dalam rapat pleno Baleg DPR RI digelar pada Rabu (6/4/2022) lalu.
Dalam RUU ini wilayah pemekaran provinsi di Papua meliputi:
1. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
2. Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo