Sekda Lamandau Ingatkan ASN Masuk Kerja Mulai 9 Mei, Tak Boleh Menambah Libur

Kamis, 05 Mei 2022 - 09:53 WIB
loading...
Sekda Lamandau Ingatkan...
Sekretaris Daerah Lamandau Muhamad Irwansyah. menegaskan ASN Pemkab Lamandau tidak menambah libur Idul Fitri 2022 di luar ketentuan yang sudah diatur.
A A A
NANGA BULIK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau diingatkan untuk tidak menambah libur Idul Fitri 1443 H/2022 di luar ketentuan yang sudah diatur. Hal ini disampaikan, Sekretaris Daerah Lamandau Muhamad Irwansyah.

"Terkait libur lebaran tahun ini, saya mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan," katanya.

Sekda menuturkan, terkait cuti bersama selama libur Idul Fitri tahun ini, ASN yang melaksanakan bepergian ke luar kota atau mudik ke kampung halaman agar memperhatikan aturan yang berlaku serta tidak menambah hari libur apabila tidak mengambil cuti tahunan.

"Memang tahun ini ada ketentuan dan diatur diperbolehkan mengambil cuti tahunan bagi pegawai yang masih memiliki cuti, namun bagi ASN yang tidak mengambil cuti diwajibkan kembali bertugas sesuai tanggal masuk yang telah ditetapkan yakni dari tanggal 29 April hingga tanggal 8 Mei 2022, sehingga tanggal 9 Mei 2022 pegawai sudah harus kembali masuk kerja," tutur Irwansyah.

ASN yang menghabiskan waktu liburan agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta tidak lalai untuk kembali masuk kerja sesuai ketentuan. "Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, namun tetap patuhi prokes dan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, Sekda juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak menggunakan mobil operasional pemerintah selama libur lebaran, terkecuali khusus petugas kedaruratan yang tetap beroperasi. "Penggunaan mobil operasional itu sebenarnya dilarang bagi pegawai selama libur dan cuti bersama, namun ada pengecualian bagi petugas kedaruratan seperti Ambulans dan Damkar yang tetap beroperasi,” katanya.

Diketahui, selama perayaan Idulfitri 1443 H, Pemkab Lamandau melalui dinas terkait membuka pos pengamanan, di antaranya pos jaga di perbatasan Kalteng-Kalbar di Kecamatan Delang serta di perbatasan Kabupaten Lamandau-Kotawaringin Barat di Kecamatan Sematu Jaya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Ganjil Genap...
Catat! Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Cuti Bersama Senin 18 Agustus
Triwulan II 2025, Ekonomi...
Triwulan II 2025, Ekonomi Jakarta Meningkat karena Liburan Sekolah dan Cuti Bersama
Besok Cuti Bersama,...
Besok Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Kendarai Vesmet, Pasangan...
Kendarai Vesmet, Pasangan Bacalon Hendra - Budiman Jadi Pendaftar Pertama di KPU Lamandau
Survei LSI Denny JA...
Survei LSI Denny JA di Pilkada Lamandau, Hendra Lesmana Unggul
Bupati Lamandau: Pendidikan...
Bupati Lamandau: Pendidikan Keterampilan Ciptakan Wirausahawan
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Catat Tanggalnya
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Hancurkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved